Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Kasus Penyiksaan Sadis Mantan Pacar Masuk Tahap Tersangka

Diduga Sekap Korban 3 Tahun, Taufik Hidayat Resmi Ditahan Polda Jabar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANDUNG) – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29). Penetapan status tersangka ini sekaligus mempertegas proses hukum atas kasus yang sempat menyita perhatian publik karena dugaan kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. Rabu (24/6/2026)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status hukum Taufik Hidayat dari terduga pelaku menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

banner 336x280

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Rudi kepada wartawan, Rabu (24/6).

Taufik Hidayat sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat. Dalam pelariannya, Taufik disebut berada dalam kondisi tidak menentu dan kerap berpindah tempat karena merasa tidak aman.

“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat,” kata Rudi.

Setelah kembali ke Jawa Barat, pelaku diketahui sempat berada di wilayah Majalaya hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap. Polisi mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku dapat diketahui melalui hasil pemantauan aktivitas serta sejumlah transaksi yang dilakukan selama masa pelarian.

“Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Kami mengikuti pergerakan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa dalam pelariannya, Taufik tidak mendapatkan bantuan dari pihak lain. Ia bergerak sendiri hingga akhirnya berhasil dilacak oleh tim penyidik.

“Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain,” tegasnya.

Usai ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban YTR.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, korban YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa kondisi adiknya saat ini sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka berat akibat kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang dalam jangka waktu lama.

Menurut keterangan keluarga, YTR mengalami berbagai kondisi serius, mulai dari gangguan penglihatan, luka pada bagian wajah, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini, termasuk motif pelaku serta dugaan adanya rangkaian kekerasan yang dilakukan secara sistematis. Polisi memastikan akan menuntaskan penyidikan secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum proses hukum selesai, karena seluruh fakta akan diungkap berdasarkan hasil penyidikan resmi.

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum terhadap Taufik Hidayat kini memasuki tahap lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menyatakan akan terus memperbarui perkembangan kasus sesuai hasil pemeriksaan lanjutan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed