Praperadilan Alkes RSUD DR. (H.C) Ir. Soekarno Babel , Kuasa Hukum “ Direktur harus Bertanggungjawab”

Kuasa hukum Tanwin, SH menegaskan, apabila perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit provinsi bangka blitung, maka pihak yang memiliki kewenangan struktural, termasuk direktur rumah sakit, juga perlu diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM ( PANGKALPINANG ) – Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Magnetic Optic Technology (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi perhatian.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dua permohonan tersebut telah teregistrasi. Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp diajukan Drs. Afifi Yusuf, sedangkan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp diajukan Hendy dan telah dilakukan sidang perdana pada hari senin (14/9/2026)

banner 336x280

Dalam sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka dari unsur swasta ini, yakni Drs. Afifi Yusuf dan Hendy, kuasa hukum pemohon Hendy yaitu Hangga Oktafandany, SH dan Tanwin, SH menyoroti pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses pengadaan alat kesehatan tersebut.

Kuasa hukum Tanwin, SH menegaskan, apabila perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit provinsi bangka blitung, maka pihak yang memiliki kewenangan struktural, termasuk direktur rumah sakit, juga perlu diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Direktur rumah sakit pada saat itu harus bertanggung jawab dan dipanggil sehingga tau persoalannya” tegas Tanwin, SH kepada wartawan , Senin (14/09/2026)

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari keterlibatan pihak swasta. Setiap orang yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun pengawasan proyek harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Ia menilai, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rangkaian proyek tersebut.

Kuasa Hukum dan Partner saat konferensi pers

Hal senada juga diungkapkan oleh Hangga Oktafandany,SH bahwa semua pihak yang terlibat harus di periksa dan ditangkap semua agar pulih uang negara 5 Milyar.

Barang ini tidak mungkin dari luar negeri tiba-tiba terbang sendiri ke Indonesia. Ada ekspedisi. Dari Jakarta dikirim lagi sampai Bangka. Kalau seluruh aliran uang dari proyek itu dianggap bagian dari kerugian negara / Tottal Loss agar semua yang terlibat diperiksa dan ditangkap juga” tegasnya

Praperadilan ini sendiri diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk terkait penetapan tersangka. Dalam proses tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya berupaya menguji apakah prosedur dan dasar hukum yang digunakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya melihat perkara secara utuh, mulai dari awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Hal tersebut dinilai penting agar pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pihak tertentu, sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan tidak tersentuh proses pemeriksaan.

“Yang harus dilihat adalah siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan,” tambahnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes MOT di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Babel ini kini memasuki tahapan praperadilan. Sidang tersebut menjadi momentum bagi pemohon untuk menguji tindakan penyidik sekaligus menyampaikan argumentasi hukum terkait penetapan tersangka.

Sementara itu, proses persidangan masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta argumentasi hukum masing-masing. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan. ( Rafly/KBOBabel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *