KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Selasa (15/9/2026)
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kota Pangkalpinang yang diketuai Rizal Firmansyah, Selasa (15/9/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Praperadilan tersebut diajukan Andi Kusuma terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Bangka Belitung cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung. Permohonan itu berkaitan dengan status hukum Andi Kusuma yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan laporan Frida Gunadi.
“Berdasarkan pertimbangan maka proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka adalah sah menurut hukum. Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak,” ujar Rizal Firmansyah saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, majelis hakim juga membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa mekanisme praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang terbatas. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek formal dan prosedural dari tindakan aparat penegak hukum, bukan menentukan apakah seseorang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan adalah dalil Andi Kusuma yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pemohon disebut mempertanyakan apakah penetapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau memang didasarkan pada dugaan tindak pidana.
Namun, menurut majelis hakim, persoalan tersebut tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan karena sudah masuk ke substansi atau materi pokok perkara.
Majelis juga menyinggung keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau SP3D yang disebut masih berada di Bareskrim Polri. Menurut hakim, selama belum ada gelar perkara yang secara resmi memutuskan penghentian suatu perkara, penyidik masih dapat melanjutkan proses penyidikan dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik juga tetap dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut hakim, sebelum adanya gelar perkara yang memutuskan suatu perkara dihentikan, maka penyidik dapat saja tetap menyatakan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan,” jelasnya.
Selain itu, pihak pemohon juga mengajukan persoalan mengenai dugaan pengingkaran terhadap surat kesepakatan perdamaian. Namun, majelis hakim menilai persoalan tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan untuk menilai dan mempertimbangkannya secara substansial.
Hakim juga tidak berwenang menguji lebih jauh dalil mengenai dugaan adanya konspirasi politik maupun permufakatan jahat yang disebut dilakukan oleh Kapolda Bangka Belitung bersama Gubernur Bangka Belitung terhadap pemohon.
“Menurut hakim hal tersebut juga bukanlah kewenangan hakim Praperadilan, untuk menilai dan mempertimbangkan bukti surat tersebut. Bukan juga kewenangan hakim Praperadilan untuk menilai dan mempertimbangkan apakah adanya konspirasi politik, serta permufakatan jahat yang dilakukan oleh Kapolda Bangka Belitung dengan Gubernur Bangka Belitung terhadap Pemohon,” ungkapnya.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan proses penyajian berkas perkara oleh penuntut umum yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam. Dalil tersebut, menurut majelis hakim, tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon.
Pemohon dinilai hanya memberikan indikasi tanpa mampu membuktikan bahwa penetapan P-21 tidak sah atau mengandung cacat hukum.
Majelis hakim kembali menegaskan bahwa sebagian alasan yang disampaikan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara. Sementara itu, pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada sah atau tidaknya tindakan hukum dan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dengan putusan tersebut, penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dinyatakan sah secara hukum. Proses penanganan perkara selanjutnya dapat terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan lembaga praperadilan dalam menguji tindakan penyidik. Adapun pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Andi Kusuma akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara pokok di tahap selanjutnya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















