KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah proses pembahasan antara DPR dan pemerintah dirampungkan. Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan. RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan ketenagakerjaan.
Putih mengatakan, proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Menurutnya, upaya mempertemukan kepentingan pekerja atau buruh, pemberi kerja, serta pemerintah sebagai regulator masih menjadi tantangan dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang seimbang.
Meski demikian, penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sejumlah aspek hak pekerja.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perlindungan hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan. Selain itu, perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan turut menjadi bagian yang diperkuat, termasuk pekerja perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta pekerja di sektor informal.
Pembahasan RUU ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan sejumlah ketentuan klaster ketenagakerjaan. Materi yang menjadi perhatian mencakup antara lain tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, regulasi ketenagakerjaan nasional memasuki tahap baru. Implementasi aturan nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak dapat diterapkan dalam praktik.
Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan RUU di tingkat parlemen dan pemerintah, setelah Panja Komisi IX bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan pada 5 Oktober 2026. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

















