KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sebanyak 104 kasus pertambangan pasir timah ilegal sepanjang tahun 2025. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 145 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti pasir timah seberat 52,46 ton. Capaian ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Gedung Tribrata Mapolda Babel, Rabu (31/12/2025). Sabtu (3/1/2026)
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelestarian sumber daya alam di Bangka Belitung.
“Tentu kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Sepanjang tahun 2025, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 52.461 kilogram atau lebih dari 52 ton dengan tersangka 144 laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Viktor dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan data Polda Babel, pengungkapan kasus tambang ilegal dilakukan secara merata oleh satuan kerja di tingkat polda hingga polres jajaran. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menjadi penyumbang penanganan perkara terbanyak, yakni 40 kasus dengan total barang bukti pasir timah seberat 10,062 ton.
Sementara itu, Kepolisian Resor Belitung menangani tujuh kasus dengan jumlah barang bukti paling besar, yakni mencapai 36,975 ton pasir timah. Selanjutnya, Polres Bangka Tengah menangani 12 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang dan barang bukti 1,389 ton. Adapun Polres Bangka menangani 10 kasus dengan enam tersangka serta barang bukti seberat 10 kilogram.
Polres Bangka Barat tercatat menangani 12 kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti 532 kilogram pasir timah. Polres Bangka Selatan juga menangani 12 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 1,233 ton. Sementara itu, Polresta Pangkalpinang mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti 540 kilogram, serta Polres Belitung Timur menangani delapan kasus dengan 17 tersangka dan barang bukti 1,72 ton.
Viktor mengakui bahwa angka penindakan tambang ilegal sepanjang 2025 tergolong tinggi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa strategi kepolisian tidak hanya bertumpu pada pendekatan represif melalui penangkapan dan penegakan hukum. Polda Babel juga mengedepankan upaya preventif serta langkah pemulihan lingkungan pasca penambangan.
Dalam aspek pencegahan, Polda Babel mencatat telah melaksanakan sebanyak 1.178 kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku tambang. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari aktivitas tersebut.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penertiban secara persuasif sebanyak tujuh kali di berbagai titik rawan aktivitas tambang ilegal. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya guna menekan potensi konflik sosial serta mendorong kesadaran masyarakat.
“Kegiatan kita tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga penguatan upaya warning system, reklamasi, serta pemanfaatan kembali bekas lahan tambang agar memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujar Viktor.
Pada aspek pemulihan lingkungan, Polda Babel mencatat total luas lahan bekas tambang yang telah direklamasi sepanjang 2025 mencapai 145 hektare. Dari kegiatan reklamasi tersebut, sebanyak 28.775 pohon telah ditanam di berbagai wilayah yang sebelumnya terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Luas reklamasi terbesar berada di wilayah Bangka Selatan dengan total mencapai 60 hektare. Wilayah ini dinilai menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerusakan lahan akibat tambang ilegal yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Harapannya, melalui langkah terintegrasi antara penegakan hukum dan reklamasi ini, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat diminimalisir dan lahan-lahan tidur bekas tambang bisa kembali produktif,” tutur Viktor.
Ia menambahkan, kegiatan penanaman pohon terakhir dilakukan di lokasi bekas tambang di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Lokasi tersebut dipilih sebagai contoh pemulihan lingkungan yang diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Kemarin kita terakhir menanam pohon di lokasi bekas tambang di daerah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dan kita harapkan lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Viktor. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)

















