Sidak Pantai Nyiur Melambai Memanas! Kapolres Beltim Ultimatum 37 Penambang, Dugaan Pungutan Diusut
- account_circle Garry Irsa Maestra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin memberikan imbauan kepada penambang saat menggelar sidak di Pantai Nyiur Melambai, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Rabu (28/10/2026). (Posbelitung.co)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin secara langsung memberikan peringatan keras kepada puluhan pekerja tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan pantai tersebut.
Tidak hanya memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan, Kapolres juga menyoroti dugaan praktik pungutan dan aliran setoran yang disebut-sebut berlangsung di balik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dalam dialog bersama para penambang, Husni mempertanyakan siapa pihak yang mengatur kegiatan tambang, mengoordinasikan para pekerja, hingga menerima keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum itu.
Sidak tersebut turut melibatkan Camat Manggar Suharman dan Kepala Desa Lalang Muhammad sebagai bagian dari koordinasi penertiban aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Polisi Datang, Pekerja Tambang Sudah Menghilang
Berdasarkan informasi di lapangan, rombongan petugas tiba di kawasan Pantai Nyiur Melambai sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun, saat aparat mendatangi lokasi, para pekerja yang sebelumnya diduga melakukan penambangan sudah tidak berada di tempat.
Mereka diduga telah mengetahui rencana kedatangan petugas sehingga meninggalkan lokasi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Meski tidak menemukan pekerja yang sedang beroperasi, petugas masih melihat sejumlah perlengkapan penambangan jenis suntik tertinggal di bagian ujung pantai.
Keberadaan peralatan tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan pesisir.
Situasi kemudian berubah sekitar pukul 12.30 WIB ketika puluhan orang yang mengaku sebagai pekerja tambang mendatangi lokasi untuk menemui aparat.
Jumlah pekerja yang hadir diperkirakan mencapai 37 orang.
Kapolres Husni Tamrin kemudian mengajak mereka berdialog secara langsung guna memperoleh penjelasan mengenai kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Kapolres Pertanyakan Dugaan Pungutan Rp100 Ribu per Mesin
Dalam dialog terbuka itu, Kapolres menyinggung informasi mengenai dugaan pungutan yang dibebankan kepada setiap mesin tambang.
Menurut informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 14 mesin tambang yang diduga beroperasi dengan pungutan sebesar Rp100 ribu per mesin untuk satu malam.
“Kalian 14 mesin, saya dengar katanya Rp100 ribu untuk tiket masuk per mesin untuk satu malam. Iya tidak? Kalian lebih baik jujur sama saya!” ujar Husni di hadapan para pekerja.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengatur dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
Selain dugaan pungutan uang, Husni juga menyoroti informasi mengenai sistem setoran hasil tambang yang dikenal dengan istilah monti.
Berdasarkan informasi yang dibahas dalam pertemuan tersebut, jumlah setoran diduga bergantung pada hasil produksi masing-masing pekerja.
Apabila hasil penambangan sedikit, pekerja disebut menyerahkan satu monti. Sementara jika hasil penambangan lebih banyak, setoran dapat mencapai dua monti.
Kapolres kemudian mempertanyakan kepada siapa hasil setoran tersebut diberikan.
“Nah, kalau harga sekarang sudah saya anggap 100 saja satu monti itu. Jadi kemana itu?” tanyanya.
Namun, para pekerja yang hadir mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang menerima maupun mengelola aliran setoran tersebut.
Hingga saat itu, dugaan pungutan dan setoran masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat serta dasar hukum penanganannya.
Kapolres Tegaskan Akan Usut Pihak di Balik Tambang Ilegal
Dalam pertemuan tersebut, Husni menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas pekerja tambang di lapangan.
Menurutnya, penertiban juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengorganisasi kegiatan penambangan tanpa izin.
Kapolres mengaku telah memperoleh sejumlah petunjuk terkait dugaan pengelolaan aktivitas tambang di kawasan Pantai Nyiur Melambai.
Ia juga menyoroti kebiasaan para pekerja yang meninggalkan lokasi ketika petugas melakukan razia.
“Anggota saya razia, kalian hilang. Saya bukan orang yang bodoh! Tujuan saya bukan mau nangkap kalian, mau ungkap kasus,” tegasnya.
Husni mengingatkan bahwa kegiatan penertiban sudah beberapa kali dilakukan sejak dirinya bertugas di Kabupaten Belitung Timur.
“Selama 3 bulan saya di sini, Olivier dan wilayah sekitar sudah berapa kali saya razia. Tolong jangan lagi kerja di situ!” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar para pekerja tidak kembali melakukan penambangan di kawasan yang menjadi sasaran penertiban.
Nama Rudi Mudong Disinggung dalam Dialog
Dalam dialog antara kepolisian dan para pekerja, nama Rudi Mudong turut menjadi perhatian.
Rudi disebut diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Kapolres memberikan peringatan bahwa siapa pun yang terbukti mengorganisasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka terkait dugaan pungutan maupun pengelolaan aktivitas penambangan tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
Ultimatum Penambang, Seluruh Mesin dan Selang Harus Diangkat
Menjelang berakhirnya dialog, Kapolres Belitung Timur menyampaikan ultimatum kepada seluruh pekerja agar segera menghentikan kegiatan penambangan di Pantai Nyiur Melambai.
Ia memerintahkan seluruh peralatan yang masih berada di lokasi untuk dibongkar dan dikeluarkan dari kawasan pantai.
Perintah tersebut mencakup mesin, selang, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
“Saya minta ini semuanya diangkat, semua dicabut, ya. Saya beri kesempatan sekarang. Kalau nanti sore atau malam masih ada aktivitas, saya ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku!” tegas Husni.
Kapolres menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila masih ditemukan kegiatan penambangan setelah peringatan tersebut disampaikan.
Para pekerja yang hadir akhirnya menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas dan membongkar peralatan tambang secara bertahap.
Mereka menyampaikan bahwa proses pengangkatan peralatan akan dilakukan setelah kondisi air laut surut agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
Penertiban Tambang Ilegal Jadi Perhatian Serius
Penertiban di Pantai Nyiur Melambai menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal di kawasan pesisir Belitung Timur masih menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Selain aktivitas penambangan tanpa izin, informasi mengenai dugaan pungutan dan setoran hasil tambang menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Pengungkapan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
Sidak yang dipimpin Kapolres Husni Tamrin juga menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemanfaatan kawasan.
Hingga kegiatan berakhir, para pekerja telah menyatakan kesediaan membongkar peralatan. Namun, pelaksanaan pengangkatan seluruh perlengkapan dan penghentian aktivitas secara menyeluruh masih memerlukan pemantauan.
Kepolisian telah menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila kegiatan penambangan ilegal kembali ditemukan di kawasan Pantai Nyiur Melambai, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. (Sumber : detikperistiwa.co.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Garry Irsa Maestra
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar