KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik: siapa sebenarnya pemilik 64 unit alat berat yang disita oleh Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) pada operasi besar-besaran di Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), sejak 8 November 2025 lalu? Kasus ini kini menjadi tantangan serius bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) yang tengah mendalami dugaan keterlibatan cukong-cukong tambang ilegal di kawasan tersebut. Rabu (10/12/2025)
Dari 64 unit alat berat yang diamankan, terdapat 62 unit excavator dan 2 unit dozer berbagai merek. Seluruh alat berat dalam kondisi masih “kinclong” dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah, dan saat ini telah dipusatkan di lokasi Nadi. Besarnya jumlah alat berat yang ditemukan hanya di satu kecamatan memunculkan dugaan aktivitas eksploitasi besar-besaran yang telah berlangsung lama dan terstruktur.
Siapa pemilik alat-alat berat itu?
Menurut informasi yang diterima redaksi, sejumlah nama diduga sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan keberadaan alat-alat tersebut di hutan produksi dan hutan lindung pantai kawasan Lubuk Besar. Nama-nama itu antara lain: Herman Fu, Sofyan, Aloysius, Igus, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong. Deretan nama ini selama ini sering disebut dalam aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah Lubuk.
Namun, ketika dikonfirmasi, beberapa pihak mulai mengambil jarak dan mengaku tidak terlibat. Yang paling mengejutkan adalah pernyataan Herman Fu, salah satu nama yang paling sering disebut pasca penertiban Satgas PKH. Kepada Babelpos, Herman mengklaim hanya memiliki satu alat berat.
“Saya hanya punya satu alat berat bermerk Sunward, yang direntalkan melalui Suryanto,” ujar Herman Fu. Ia menegaskan bahwa segala operasional alat berat yang disebut-sebut terkait aktivitas Lubuk sepenuhnya ditangani oleh seseorang bernama Suryanto.
“Alat-alat berat milik saya dia yang urus. Tidak hanya untuk di Lubuk, tapi semuanya dia yang urus. Jadi semua itu tidak pernah langsung melalui saya,” tambahnya berdalih.
Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya bagi penyidik maupun publik. Pasalnya, selama ini nama Herman Fu disebut-sebut paling dominan muncul dalam laporan masyarakat maupun dalam kegiatan penertiban. Kini, ketika proses penyelidikan berlangsung, sejumlah pemilik alat diduga berusaha “menyelamatkan diri” dengan berbagai dalih dan penjelasan.
Sementara itu, Kejati Babel masih bekerja intensif melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dan belum naik ke tingkat penyidikan. Namun, penyidik diyakini tengah memfokuskan upaya untuk membuktikan hubungan antara alat-alat berat tersebut dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berjaring luas di kawasan Lubuk Besar.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini pun tidak main-main. Eksploitasi ilegal yang terjadi di wilayah KPHP Sungai Sembulan, mencakup kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi, diperkirakan menimbulkan potensi kerugian hingga Rp 12,9 triliun. Angka fantastis itu dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan dan nilai timah yang diduga telah dikeruk dari wilayah yang seharusnya terlindungi.
Dari dua lokasi yang ditertibkan, luas kawasan yang terdampak mencapai 315,48 hektare, terdiri dari Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas yang berjalan bukanlah skala kecil, melainkan kegiatan penambangan yang terorganisir dengan dukungan logistik besar berupa puluhan alat berat.
Penelusuran mengenai kepemilikan 64 alat berat tersebut kini menjadi titik krusial. Publik menunggu Kejati Babel bertindak tegas untuk mengungkap siapa dalang di balik operasi tambang ilegal ini. Semakin banyak pihak yang memberikan alasan dan bantahan, semakin kuat dugaan bahwa para cukong mulai berupaya “cuci tangan” untuk menghindari jerat hukum.
Kasus ini mencuatkan persoalan klasik penindakan tambang ilegal: alat berat disita, pekerja lapangan diperiksa, tetapi para aktor besar di belakangnya kerap luput dari jerat hukum. Publik menanti pembuktian bahwa penyelidikan yang dilakukan tahun ini benar-benar menyasar kelas kakap, bukan sekadar pekerja kecil.
Kejati Babel kini berada pada titik ujian: apakah dapat menembus lingkaran cukong yang kuat dan berpengaruh, atau kasus ini kembali menguap seperti banyak kasus tambang ilegal sebelumnya. Yang pasti, semua mata kini tertuju pada penyidikan lanjutan. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















