
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Dalam upaya penertiban pertambangan ilegal tersebut, Satgas PKH memanggil sebanyak 32 perusahaan pertambangan untuk dimintai klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban administratif. Kamis (15/1/2026)
Satgas PKH yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mencatat, dari total 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar denda, sementara 15 perusahaan lainnya mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan.

“Delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan, dan dua perusahaan tidak hadir,” demikian pernyataan resmi Satgas PKH Halilintar yang dikutip dari akun Instagram @satgaspkhofficial, Kamis (15/1/2026).
Satgas PKH juga secara terbuka menyampaikan identitas dua perusahaan yang mangkir dari panggilan meski telah dipanggil lebih dari satu kali. Dua perusahaan tersebut adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.
PT Sarana Mineralindo Perkasa tercatat telah dipanggil Satgas PKH sebanyak dua kali, yakni pada 10 dan 22 Desember 2025. Sementara PT Daya Sumber Mining Indonesia juga sudah dipanggil dua kali pada 9 dan 16 Desember 2025. Namun hingga kini, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan.
“Namun mangkir panggilan,” tegas Satgas PKH dalam keterangannya.
Dari hasil pemanggilan dan verifikasi, Satgas PKH mencatat baru dua perusahaan tambang yang telah menjalankan kewajiban administrasi berupa pembayaran denda. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Tonia Mitra Sejahtera yang telah membayar denda sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,09 triliun, serta PT Mahakam Sumber Jaya yang telah membayar denda senilai Rp13,28 miliar.
Selain itu, terdapat lima perusahaan tambang lain yang telah menyatakan komitmen untuk membayar denda administratif. Lima perusahaan tersebut adalah PT Stragates Pasific Resources, PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama, PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
Total nilai komitmen pembayaran denda dari kelima perusahaan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Satgas PKH menegaskan komitmen tersebut akan terus diawasi dan ditagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menegakkan hukum dan memulihkan fungsi kawasan hutan yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.
Satgas PKH menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak kooperatif atau mengabaikan panggilan. Proses penertiban dan penegakan hukum akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab di Indonesia. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)













