KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan membongkar aktivitas penambangan timah ilegal yang diduga telah merusak kawasan hutan produksi di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam pekan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian. Rabu (17/12/2025)
Penindakan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore. Lokasi penambangan berada di kawasan hutan produksi Kolong Lidang, Desa Kaposang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit tambang timah ilegal lengkap dengan peralatan, pemilik tambang, serta dua orang pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi.
Pantauan di halaman belakang Satreskrim Polres Bangka Selatan, sejumlah barang bukti hasil penindakan tampak disusun rapi dan diberi garis polisi. Penyidik memeriksa satu per satu peralatan tambang, termasuk mesin dan perlengkapan pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi alat, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan produksi.
Kepala Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, membenarkan pengungkapan kasus tambang timah ilegal tersebut. Ia mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan produksi Desa Kaposang.
“Kami telah melakukan kegiatan penindakan penertiban penambangan ilegal di Desa Kaposang pada Kamis sore. Dari lokasi, kami mengamankan satu unit tambang timah ilegal beserta pemilik dan pekerja yang sedang beroperasi,” ujar Ipda Peres Prasetya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Kamis (11/12/2025), personel Unit II Tipidsus bersama anggota Satgas Gakkum langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di kawasan Kolong Lidang dan mendapati satu unit tambang timah ilegal sedang beroperasi aktif.
Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pemilik tambang bernama Raya (34), warga Dusun Air Bulang, Desa Kaposang. Selain pemilik tambang, dua orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dua orang pekerja yang kami amankan masing-masing bernama Musa (29) dan seorang anak di bawah umur berinisial Ro (17), keduanya warga Dusun Air Bulang, Desa Kaposang,” jelas Peres.
Keterlibatan pekerja di bawah umur dalam aktivitas pertambangan ilegal ini menjadi perhatian khusus penyidik. Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap anak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan bahwa lokasi penambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik tambang.
“Saat kami lakukan pengecekan, lokasi tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Ini menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara,” tegas Peres.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa aktivitas penambangan timah ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam pekan. Selama beroperasi, tersangka mengaku tidak mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lain yang sah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat tambang yang terdiri dari dua unit mesin serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Raya dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Peres Prasetya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Selatan dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan produksi. Kepolisian menilai penambangan tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di wilayahnya.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara berkelanjutan,” pungkas Peres Prasetya. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)















