KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah. Uang tersebut diserahkan oleh seorang saksi bernama Yopi Bun pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Rabu (18/3/2026)
Pengembalian dana tersebut langsung diterima oleh penyidik dan selanjutnya disetorkan ke bank guna mengamankan nilai kerugian yang telah dikembalikan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara akibat praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan lingkungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Iya, hari ini ada salah satu saksi yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar atas nama Yopi Bun dan uangnya langsung kita serahkan ke bank,” ujar Adi.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Penyidik tetap akan melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan para pihak serta alur praktik ilegal yang terjadi.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung pada tahun 2025 di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi penambangan berada di dua wilayah berbeda, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan yang sama.
Aktivitas penambangan di kawasan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan penggunaan alat berat. Dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati Babel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejati Babel, Sila H Pulungan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Ia menguraikan peran masing-masing tersangka dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
Menurutnya, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan hutan. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertindak sebagai penyedia alat berat sekaligus penampung hasil tambang.
HF juga disebut memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas alat berat di lokasi penambangan. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian diduga dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
Sementara itu, tersangka M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, M juga diduga memanipulasi laporan patroli dengan membuat laporan seolah-olah tidak terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Tindakan tersebut dinilai memperlancar praktik ilegal sekaligus menghambat upaya pengawasan.
“Peran tersangka M ini sangat krusial karena seharusnya dia memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kawasan hutan. Namun justru diduga melakukan pembiaran bahkan memanipulasi laporan,” ungkap Sila.
Lebih lanjut, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejati Babel membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan.
Adi Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami peran para saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami peran saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Selain aspek kerugian negara, Kejati Babel juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Kerusakan hutan yang terjadi dinilai cukup parah dan berpotensi menimbulkan bencana alam bagi masyarakat sekitar.
Banyaknya pohon yang hilang serta kerusakan ekosistem hutan menjadi perhatian serius dalam kasus ini. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga lingkungan kini mengalami degradasi yang signifikan.
“Kerusakan ekologi yang ditimbulkan sangat besar. Hutan menjadi rusak secara masif dan tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti sebelumnya. Potensi bencana alam juga menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” jelas Adi.
Ia menambahkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Saat ini, para tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar, proses pemulihan aset telah mulai berjalan. Namun demikian, penyelesaian perkara ini masih membutuhkan proses panjang hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum yang berlangsung agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

















