KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Besarnya nilai harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut total penerimaan yang diduga kemudian disembunyikan atau disamarkan Febrie mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jika dikonversikan secara keseluruhan berdasarkan nilai rupiah yang disebut dalam dakwaan, nilai harta yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut mencapai lebih dari Rp350 miliar.
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa penerimaan uang dan aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika Febrie masih menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara hukum yang sedang ditangani.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, harta tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Diduga Gunakan Kantor Hukum
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah kantor hukum yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.
Pada 2020, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie disebut mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes.
Kemudian pada 2022, ketika Febrie telah menjabat sebagai Jampidsus, jaksa menyebut kembali didirikan kantor hukum.
Jaksa menduga kantor-kantor hukum tersebut digunakan sebagai salah satu sarana untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir terhadap status hukumnya dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Selain bersama Don Ritto, Febrie disebut menggunakan kantor hukum lainnya bersama Ferry Yanto untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Penerimaan uang tersebut disebut berlangsung secara rutin dan bertahap.
Tidak hanya uang tunai, jaksa juga menyebut Febrie menerima aset dalam bentuk saham, tanah maupun bangunan.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata jaksa.
Harta Diduga Disamarkan
Setelah menerima harta yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi, Febrie bersama pihak lainnya didakwa melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.
Jaksa menyebut sebagian uang ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening.
Sebagian lainnya disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Jaksa juga mengungkap adanya penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.
Langkah tersebut, menurut jaksa, dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Total penerimaan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.
Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU yang kini harus dibuktikan melalui persidangan.
Peran Tiga Orang Lain
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie tidak bekerja sendiri dalam dugaan pencucian uang tersebut.
Tiga nama lain yang didakwa bersama Febrie adalah Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Ketiganya disebut memiliki peran dalam rangkaian penerimaan maupun penyamaran harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyebut Febrie memiliki orang kepercayaan yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan tersebut.
Namun, sejauh mana peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan masih harus menunggu pemeriksaan alat bukti, saksi serta keterangan para terdakwa.
Surat dakwaan menjadi dasar bagi jaksa untuk menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa. Selanjutnya, pembuktian akan berlangsung dalam rangkaian persidangan.
Didakwa dengan Ketentuan TPPU
Atas perbuatannya, Febrie didakwa menggunakan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga menyertakan alternatif dakwaan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Besarnya nilai uang yang disebut dalam dakwaan membuat perkara tersebut menjadi sorotan. Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, perkara juga mengungkap dugaan upaya sistematis untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui rekening, perusahaan, properti, kendaraan, emas hingga valuta asing.
Meski demikian, seluruh uraian dalam surat dakwaan masih berupa tuduhan yang harus dibuktikan di persidangan.
Febrie maupun terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses hukum yang berlaku.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan rangkaian penerimaan harta tersebut, hubungan antara penerimaan dengan jabatan Febrie, serta dugaan mekanisme penyamaran yang dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya.
Jika dakwaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya memperlihatkan besarnya nilai uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tetapi juga menunjukkan kompleksitas pola pencucian uang melalui berbagai instrumen keuangan dan aset.
Untuk saat ini, angka lebih dari Rp350 miliar tersebut merupakan nilai penerimaan yang didakwakan jaksa. Kepastian mengenai asal-usul, peran masing-masing terdakwa, serta status hukum harta tersebut akan ditentukan melalui pembuktian dalam persidangan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

















