KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Timah yang diduga dilakukan oleh oknum di perusahaan pengolahan mineral, PT PMM. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai kebebasan pers serta mengganggu upaya penertiban tata kelola sektor pertambangan di daerah. Senin (9/3/2026)
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
“Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga tindakan intimidasi apalagi kekerasan merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Yogi, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian bersama.
Menurut Yogi, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi menghambat upaya transparansi dalam berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.
Selain mengecam dugaan kekerasan terhadap wartawan, Komisi III DPRD Babel juga menyoroti dugaan pemukulan terhadap anggota Satgas Tata Kelola Timah yang tengah menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Yogi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap upaya negara dalam memperbaiki tata kelola pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Satgas Tata Kelola Timah di Bangka Belitung merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat untuk menertibkan sektor pertambangan, khususnya komoditas timah yang menjadi salah satu sumber daya utama di daerah tersebut.
“Satgas tersebut menjalankan tugas negara yang berasal dari arahan Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di Bangka Belitung. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan mandat negara tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Yogi menilai bahwa upaya perbaikan tata kelola pertambangan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pelaku usaha di sektor pengolahan mineral. Ia berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Babel juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Komisi III DPRD Babel meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika terbukti ada pihak yang melakukan kekerasan, maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yogi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian serta rasa aman bagi seluruh pihak yang menjalankan tugasnya, baik wartawan, aparat negara, maupun masyarakat.
Selain itu, Yogi juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara objektif sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan secara baik, transparan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menghambat upaya penertiban sektor pertambangan harus disikapi secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sandy Batman/KBO Babel)

















