KBOBABEL,COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menelusuri pemilik sah Kapal Motor (KM) JOI I yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal. Jum’at (10/7/2026)
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip due process of law, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki hak atas kapal untuk membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penelusuran kepemilikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM,” ujar Jeffri.
Diamankan Sejak Februari 2025
KM JOI I merupakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
Kapal tersebut pertama kali diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah proses pengamanan awal, kapal kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum ESDM untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, KM JOI I merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan memiliki bobot 17 Gross Ton (GT).
Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya fakta menarik. Nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal tidak termasuk di antara para awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan berlangsung.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas kapal tersebut.
Beri Kesempatan Pemilik Mengajukan Klaim
Ditjen Gakkum ESDM membuka kesempatan kepada seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas KM JOI I, termasuk lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas kapal tersebut.
Mereka diminta menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.
Menurut Jeffri Huwae, kesempatan tersebut diberikan selama tujuh hari kalender, terhitung sejak pengumuman resmi diterbitkan.
“Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan, yakni mulai 6 Juli hingga 13 Juli 2027,” jelasnya.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikan secara sah, maka penyidik akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kondisi Kapal Rusak Berat
Selain persoalan kepemilikan, kondisi fisik KM JOI I juga menjadi perhatian penyidik.
Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan dari Lanal Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi kapal mengalami kerusakan berat.
Diperkirakan hanya sekitar 30 persen bagian kapal yang masih tersisa dalam kondisi layak.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh kebocoran pada badan kapal sehingga kapal sengaja dikandaskan guna mencegah tenggelam saat berada di perairan.
Akibat kerusakan tersebut, biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.
Selain menimbulkan beban biaya negara, kondisi kapal yang terus memburuk juga berpotensi menurunkan nilai ekonomis barang bukti apabila tidak segera ditangani.
Akan Diajukan ke KPKNL untuk Dilelang
Untuk menghindari penyusutan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan permohonan pelelangan KM JOI I melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pengelolaan barang bukti.
Apabila pelelangan dilaksanakan, hasil penjualan kapal tidak serta-merta menjadi pendapatan negara.
Dana hasil lelang akan menjadi barang bukti pengganti yang tetap digunakan dalam proses peradilan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, nilai barang bukti tetap dapat dipertahankan meskipun kondisi fisik kapal terus mengalami penurunan.
Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan klaim kepemilikan merupakan bagian dari upaya menjamin perlindungan hak-hak hukum seluruh pihak yang berkepentingan.
Melalui mekanisme tersebut, penyidik memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses penegakan hukum, sekaligus menjaga agar pengelolaan barang bukti tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, proses pelelangan akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara secara tegas, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat. (Sumber : niaga.asia, Editor : KBO Babel)















