DPRD Babel Pastikan Hellyana Tetap Menjabat, Hasil Konsultasi Kemendagri: Tak Ada Dasar Pemberhentian

Kemendagri Beri Penjelasan, DPRD Babel Tegaskan Hellyana Tetap Sah Sebagai Wakil Gubernur

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik mengenai status Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, pasca putusan pengadilan yang menjeratnya akhirnya mendapatkan kejelasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa Hellyana tidak memenuhi unsur hukum untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil gubernur. Kamis (18/6/2026)

Kepastian tersebut diperoleh setelah pimpinan DPRD Babel bersama para ketua fraksi melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

banner 336x280

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil konsultasi itu menjadi dasar yang kuat untuk menjawab berbagai spekulasi dan perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberlanjutan jabatan Hellyana.

“Karena Bu Hellyana ini dituntut delapan bulan dan dijatuhi vonis empat bulan, secara aturan hukumnya beliau tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat,” kata Didit, Rabu (17/6/2026).

Menurut Didit, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pihak Kemendagri, perkara yang menjerat Hellyana tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang menjadi alasan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi Hellyana merupakan tindak pidana umum dan tidak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Kasusnya juga bukan kasus luar biasa, bukan korupsi, bukan terorisme, dan bukan narkoba. Kasus ini sifatnya umum,” tegasnya.

Didit mengatakan konsultasi tersebut dilakukan karena DPRD Babel ingin memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat sekaligus menghindari munculnya berbagai interpretasi hukum yang berbeda-beda di masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, status Hellyana menjadi perbincangan publik setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana kepadanya. Kondisi itu memunculkan sejumlah opini mengenai kemungkinan pemberhentian dari jabatan Wakil Gubernur Babel.

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan, DPRD Babel memilih meminta penjelasan langsung kepada Ditjen Otda Kemendagri yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Makanya kami datang langsung untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan resmi agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda,” ujarnya.

Selain membahas aspek hukum terkait status Hellyana, DPRD Babel juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam pertemuan dengan pejabat Ditjen Otda yang membidangi wilayah Bangka Belitung, DPRD mempertanyakan apakah kondisi yang dihadapi wakil gubernur tersebut berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Didit, aspek optimalisasi pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat sebuah persoalan hukum yang melibatkan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Namun hingga saat ini, DPRD menilai roda pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan berarti.

Hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD juga disebut tetap harmonis serta berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang kita pertanyakan tentang asas optimalisasi pemerintah daerah, apakah pemerintah daerah terganggu. Tapi untuk saat ini hubungan Pak Gubernur dan DPRD masih normal saja,” katanya.

DPRD Babel juga memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam proses pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program pembangunan daerah akibat persoalan hukum yang menimpa Hellyana.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Kemendagri, DPRD berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi mengenai status Wakil Gubernur Babel. Hasil konsultasi tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum bahwa Hellyana masih sah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil kepala daerah.

Didit menegaskan, DPRD Babel akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil konsultasi resmi dengan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Dengan hasil konsultasi ini, posisi Bu Hellyana sudah jelas. Secara aturan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan, sehingga tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.

Pernyataan DPRD tersebut sekaligus menutup berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan pergantian wakil gubernur. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, posisi Hellyana dinyatakan tetap aman dan tidak terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. (Rere Ali Amin/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *