DPRD Babel Sambut Wacana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN Mulai 2027

APBD Babel Tak Lagi Terbebani? Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung Pusat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai Januari 2027 mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rabu (7/10/2026)

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam pembiayaan belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran cukup besar bagi pemerintah daerah.

banner 336x280

Anggota DPRD Provinsi Babel, Elvi Diana, mengatakan wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN telah dibahas secara serius oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah daerah akan memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

“Kondisi pembiayaan yang masih dibebankan ke OPD ini menjadi salah satu pemicu beratnya beban APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Bangka Belitung,” ujar Elvi.

Selama periode 2025–2026, pembiayaan gaji PPPK Penuh Waktu telah ditanggung melalui APBN dengan mekanisme transfer ke daerah. Namun, kondisi berbeda masih berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu hingga saat ini masih dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Besaran penghasilan yang diterima disebut mengacu pada penghasilan honorer terakhir atau UMP/UMK, tanpa tunjangan.

Padahal, para PPPK Paruh Waktu tersebut telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi inilah yang menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Elvi menilai pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dapat memberikan kepastian lebih baik terhadap keberlanjutan anggaran daerah. Beban APBD untuk membiayai tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu juga diproyeksikan mengalami penurunan secara signifikan.

Dalam pembahasan kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan bersama DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri disebut telah menyiapkan skema peralihan pembiayaan.

Namun, Elvi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap memiliki konsekuensi bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah adanya kemungkinan penguncian kuota dan alokasi gaji PPPK oleh pemerintah pusat.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan pegawai berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Karena itu, DPRD Babel akan memberikan perhatian terhadap mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), termasuk memastikan alokasi anggaran dari pusat benar-benar mampu menopang kebutuhan daerah.

“Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfokuskan pengawasan terhadap penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang pada tahun 2027 mendatang dialokasikan sebesar Rp735 triliun secara nasional,” katanya.

Pemprov Babel Berharap Seluruh Gaji PPPK Ditanggung APBN

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyambut baik wacana pemerintah pusat untuk mengambil alih penganggaran gaji PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afrianto, mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan ruang anggaran.

Fery berharap pengambilalihan pembiayaan tidak hanya berlaku bagi PPPK Penuh Waktu, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu.

“Itu yang kita harapkan ke depan. Jadi seluruh gaji P3K, baik yang full time maupun paruh waktu, dapat dialokasikan dari APBN,” ujar Fery, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Fery, dukungan pemerintah pusat sangat penting bagi daerah dalam menjaga keseimbangan keuangan. Dengan adanya dukungan APBN, pemerintah daerah dapat mengurangi tekanan belanja pegawai sehingga anggaran yang tersedia bisa diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat menyesuaikan skema penganggaran melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara khusus dapat menopang kebutuhan pembayaran gaji PPPK.

“Sangat kita harapkan,” ucapnya.

Fery menilai kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu daerah dalam menyusun perencanaan anggaran secara lebih terukur. Terlebih, kebutuhan pembayaran gaji pegawai merupakan kewajiban rutin yang harus dialokasikan setiap tahun.

PPPK Paruh Waktu Sambut Positif

Harapan serupa disampaikan salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Babel, Yurika Destia. Ia menyambut positif wacana pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat.

Menurut Yurika, kebijakan tersebut tidak hanya akan membantu pemerintah daerah dari sisi fiskal, tetapi juga memberikan kepastian lebih baik bagi para PPPK yang selama ini pembiayaannya masih menjadi beban APBD.

“Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih gaji PPPK, baik yang full time maupun paruh waktu. Langkah ini akan sangat membantu meringankan keuangan daerah, karena selama ini beban gaji PPPK selalu menekan anggaran APBD,” ujar Yurika.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera memiliki kepastian dan diterapkan secara jelas, termasuk mengenai mekanisme pembayaran, besaran anggaran, serta waktu pelaksanaannya.

Dengan adanya wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu ke APBN mulai 2027, pemerintah daerah berharap ruang fiskal yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat lebih longgar.

Di sisi lain, DPRD Babel menilai pengawasan tetap diperlukan agar perubahan skema pembiayaan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kuota PPPK, besaran transfer, serta kepastian pembayaran gaji.

Bagi Babel, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk menata kembali belanja pegawai sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Putri Utami/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *