Heboh! Tambang Timah Beroperasi di Samping Kantor BPS Basel, Tim Gabungan Langsung Turun Tangan

Sidak Tambang di Area Kantor BPS Basel, Dua Unit Diduga Tak Kantongi SPK PT Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Aktivitas penambangan timah di kawasan samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, BKO PT Timah Tbk, TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis (11/6/2026). Jum’at (12/6/2026)

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan tiga unit Tambang Inkonvensional (TI) yang sedang beroperasi di kawasan yang berada tidak jauh dari fasilitas pemerintah dan jalan umum. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya satu unit tambang yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, sementara dua unit lainnya diduga tidak mengantongi dokumen tersebut.

banner 336x280

Kondisi di lapangan membuat tim gabungan langsung melakukan evaluasi terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung. Pasalnya, lokasi tambang dinilai telah terlalu dekat dengan fasilitas umum, termasuk gedung BPS yang saat ini masih dalam tahap pembangunan serta rumah dinas Kepala BPS Bangka Selatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan pengguna jalan dan keberadaan fasilitas pemerintah di sekitar lokasi.

“Iya, hari ini kami melakukan sidak bersama tim gabungan yang terdiri dari BKO PT Timah, TNI dan Polri untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” kata Lisbeth kepada wartawan di lokasi.

Menurut Lisbeth, hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan memang telah masuk dalam kategori mengganggu fasilitas umum. Selain beroperasi di dekat bangunan pemerintah, sebagian area kerja tambang juga disebut telah mendekati bahu jalan yang digunakan masyarakat.

“Tambang ini memang sudah mengganggu fasilitas umum. Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi bersama pihak PT Timah, diketahui terdapat tiga unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Satu unit yang sebelumnya bekerja di dekat rumah dinas Kepala BPS telah menghentikan aktivitas dan berpindah lokasi. Sementara dua unit lainnya masih ditemukan beroperasi saat tim gabungan tiba di lokasi.

Lisbeth menjelaskan bahwa satu unit tambang yang berada di bagian tengah lokasi diketahui memiliki SPK dari PT Timah. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, aktivitas tambang tersebut disebut telah bergerak keluar dari blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditentukan.

Sedangkan satu unit tambang lainnya yang berada di dekat jalan umum tidak memiliki SPK dari PT Timah sehingga langsung diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

“Di samping gedung BPS ada tiga unit mesin tambang yang bekerja. Satu unit yang sebelumnya bekerja di dekat rumah dinas Kepala BPS sudah berhenti dan berpindah lokasi. Satu unit di tengah memiliki SPK, sedangkan satu unit di pinggir jalan tidak memiliki SPK dan hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Keberadaan tambang di sekitar fasilitas umum memang kerap memunculkan keluhan dari masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan sekitar, aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan jalan umum dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga membahayakan pengguna jalan.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat setempat disebut telah menyampaikan keluhan terkait aktivitas penambangan yang terus mendekati area pembangunan gedung BPS. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keamanan bangunan maupun aktivitas perkantoran apabila tidak segera ditertibkan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, tiga unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut terkait dengan sejumlah nama, di antaranya Asun, Rio, dan seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feri Jali.

Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Feri Jali membantah bahwa salah satu unit tambang yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan miliknya.

Feri menjelaskan bahwa lahan tempat aktivitas penambangan berlangsung memang merupakan milik ayahnya, Rojali Maknun, yang diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kepemilikan maupun pengelolaan unit tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kalau lahannya memang milik ayah saya. Tetapi yang mengelola atau pemilik unit tambang itu bukan milik saya,” kata Feri.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga hanya memberikan izin penggunaan lahan kepada masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan dengan syarat seluruh proses perizinan harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui PT Timah.

“Karena ada masyarakat yang ingin menambang di situ, kami bilang silakan, tetapi izinnya harus masuk ke PT Timah. Setahu saya SPK mereka ada,” ujarnya.

Terkait temuan adanya aktivitas penambangan yang diduga berada di luar blok IUP PT Timah, Feri mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut secara rinci. Menurutnya, persoalan batas wilayah kerja tidak sepenuhnya dipahami oleh para penambang sehingga perlu ada pengawasan dari pihak yang menerbitkan izin.

“Nah kalau memang di luar IUP PT Timah, jangan salahkan penambangnya saja. Yang perlu dilihat juga pihak yang mengeluarkan izinnya. Penambang tidak semuanya tahu mana batas blok dan mana yang bukan,” katanya.

Feri juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Ia menyebut Rio dan Asun merupakan pihak yang sebelumnya meminta izin kepada keluarganya untuk melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Yang jelas itu bukan milik saya. Mereka hanya menambang di lahan milik orang tua saya. Orang tua saya juga punya surat terkait lahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, tim gabungan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi mengganggu fasilitas umum maupun melanggar ketentuan perizinan. Langkah penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tidak membahayakan infrastruktur pemerintah dan pengguna jalan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas wilayah kerja, aspek keselamatan, dan perlindungan fasilitas umum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan penghentian hingga proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : Radar Bahera, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *