KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik serangan tersebut. Sabtu (14/3/2026)
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jakarta Pusat. Andrie yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Andreas menilai tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia yang selama ini menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan maupun pelanggaran HAM.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional. Ia merujuk pada sejumlah aturan hukum yang menjamin perlindungan terhadap para aktivis, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.
“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi ini,” kata Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (13/3/2026).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mempertanyakan efektivitas aparat penegak hukum jika kasus tersebut tidak segera diungkap.
“Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku,” ujarnya.
Kecaman terhadap aksi kekerasan tersebut juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menyatakan telah mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap pelaku.
“Saya sudah kutuk tindakan tersebut dan minta aparat usut tuntas,” kata Pigai.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta. Ketua DPD GMNI DKI Jakarta Deodatus Sunda Se meminta Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik serangan tersebut.
Menurutnya, kasus ini harus diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap kekerasan terhadap aktivis.
“Kami mendesak Kapolri mengusut tuntas aktor intelektual dalam 3×24 jam. Polri tidak boleh hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga membongkar dalang intelektual atau intellectual dader di balik teror ini,” kata Deodatus yang akrab disapa Dendy.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus tersebut, maka publik berpotensi menilai adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
GMNI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan negara tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan keselamatan para aktivis.
“DPD GMNI DKI Jakarta akan terus mengawal kasus ini. Teror terhadap satu aktivis adalah teror terhadap seluruh gerakan rakyat,” kata Dendy.
Kecaman juga disampaikan oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Jacklevyn Manuputty menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis dapat merusak fondasi demokrasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.
“Kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi, mengancam ruang kebebasan sipil, dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Jacklevyn dalam pernyataan tertulisnya.
PGI juga meminta pemerintah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus tersebut secara transparan, cepat, dan akuntabel. Selain itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah menjamin perlindungan bagi para pegiat HAM serta memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan kronologi penyerangan yang dialami Andrie Yunus.
Menurut Dimas, insiden tersebut terjadi ketika Andrie baru saja menyelesaikan kegiatan perekaman siniar atau podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berlokasi di Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kegiatan tersebut selesai, Andrie sempat berhenti di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor.
Namun sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang tak dikenal yang diduga laki-laki mendekatinya dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung menyiramkan cairan kimia yang diduga bersifat korosif ke arah korban.
Cairan tersebut mengenai tubuh bagian kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
“Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas.
Akibat cairan tersebut, sebagian pakaian korban bahkan meleleh. Dari hasil pemeriksaan medis awal, Andrie diketahui mengalami luka bakar serius dengan persentase sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuhnya.
Saat melarikan diri dari lokasi kejadian, pelaku diduga menjatuhkan sebuah gelas berbahan stainless steel yang digunakan sebagai wadah cairan kimia tersebut.
Kedua pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor menuju arah Jalan Salemba Raya.
Saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Berbagai pihak kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi teror tersebut.
Desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan terus menguat, dengan harapan penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan sekaligus memastikan perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

















