
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyaknya celah korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai daerah. Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, ditemukan sejumlah praktik yang berpotensi merusak integritas proses penerimaan siswa, mulai dari pungutan liar (pungli), manipulasi data, hingga adanya calon siswa titipan. Sabtu (30/5/2026)
Temuan tersebut mendorong KPK mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut ditandatangani pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan penerbitan surat edaran itu merupakan upaya preventif untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB harus menjaga integritas serta menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Dengan demikian, setiap institusi pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan proses seleksi yang bersih dan akuntabel.
Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, ditemukan berbagai modus yang kerap digunakan untuk memanipulasi proses penerimaan siswa baru. Salah satu yang paling sering terjadi adalah praktik pungutan liar yang dibebankan kepada calon peserta didik maupun orang tua siswa.
Praktik tersebut biasanya dikemas dalam berbagai bentuk, seperti biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, pungutan dengan dalih uang pembangunan sekolah, hingga permintaan “uang bangku” agar calon siswa dapat diterima meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya kewajiban membeli atribut sekolah tertentu dari pihak yang telah ditentukan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan dan merugikan masyarakat.
Tak hanya terkait pungutan uang, KPK juga menyoroti berbagai bentuk manipulasi data yang dilakukan untuk meloloskan calon peserta didik pada jalur tertentu. Modus yang ditemukan antara lain rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Manipulasi data tersebut dinilai sangat merugikan calon peserta didik lain yang berhak memperoleh kesempatan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain mencederai asas keadilan, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
KPK menilai persoalan dalam pelaksanaan SPMB tidak hanya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya tata kelola administrasi di sejumlah satuan pendidikan.
Dalam hasil pemetaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah persoalan malaadministrasi yang masih sering terjadi. Di antaranya ketidakjelasan informasi mengenai kuota atau daya tampung riil sekolah, kurangnya transparansi dalam proses seleksi, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta tidak terdokumentasinya proses pengambilan keputusan secara baik.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan karena masyarakat sulit melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal selama proses SPMB berlangsung.
Lembaga antirasuah itu juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Seluruh tahapan seleksi, kuota penerimaan, persyaratan pendaftaran, hingga hasil seleksi harus diumumkan secara transparan dan dapat diakses publik.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
KPK berharap surat edaran yang diterbitkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen seluruh pihak, KPK optimistis berbagai praktik korupsi, gratifikasi, pungutan liar, serta manipulasi data yang selama ini kerap mewarnai penerimaan siswa baru dapat diminimalkan.
Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Keterlibatan publik dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui langkah pencegahan ini, KPK berharap setiap anak Indonesia dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus menghadapi praktik-praktik yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. (Sumber : kendaripos.co.id, editor : KBO Babel)













