Polda Babel Segera Limpahkan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat ke Kejati, Berkas Perkara Sudah P21

Berkas Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat P21, Dua Tersangka Segera Disidangkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menjerat mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan mantan Bendahara MEP resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (3/7/2026)

Dengan status tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.

banner 336x280

Ps Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap sejak 25 Juni 2026.

“Sejak Kamis, 25 Juni 2026, berkas perkara kedua tersangka atas nama inisial MA dan MEP, masing-masing mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fatah di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan tahap II sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara pidana.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” katanya.

Kasus yang menjerat kedua mantan pengurus KONI Bangka Barat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat selama periode 2020 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana hibah yang dikelola KONI Bangka Barat selama kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp17,4 miliar.

Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Fatah mengungkapkan hasil audit menunjukkan nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp835.422.845.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang digunakan untuk mengungkap aliran penggunaan dana hibah.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hibah yang diterima KONI Bangka Barat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tidak ringan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat sendiri telah menjadi perhatian publik sejak penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan MA dan MEP sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap MA dan MEP guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, sebelumnya membenarkan pelaksanaan penahanan terhadap kedua mantan pengurus KONI tersebut.

“Benar, Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024 atas nama inisial MA dan MEP sudah dilakukan penahanan,” ujar Agus saat itu.

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik setelah kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. (Sumber : detikcom, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *