
KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Polres Belitung Timur melakukan pengamanan terhadap seorang pria yang diduga merupakan anak buah kolektor pasir timah bernama Asep, Senin (27/4/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi penertiban yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Aparat gabungan disebut turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pemurnian pasir timah menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan “meja goyang”.

Selain dipakai sebagai tempat pemurnian, lokasi tersebut juga diinformasikan berfungsi sebagai gudang penyimpanan pasir timah milik Asep. Tempat itu berada di Jalan Danau, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pria yang diamankan diduga memiliki hubungan kerja dengan pemilik lokasi sekaligus kolektor pasir timah tersebut. Ia disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengelolaan maupun pengangkutan hasil tambang.
Salah seorang saksi mata yang berada di sekitar lokasi mengatakan petugas datang dan langsung melakukan pemeriksaan di area gudang serta tempat pengolahan. Setelah itu, seorang pria dibawa petugas menggunakan kendaraan menuju Mapolres Belitung Timur.
“Anak buah dia dibawa ke Polres,” ujar saksi yang menyaksikan proses pengamanan.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap pria yang diamankan maupun status hukumnya. Aparat juga belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan saat operasi berlangsung.
Sumber di lapangan menyebutkan, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli pasir timah ilegal yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk.
Jika benar berasal dari luar kawasan IUP dan diperdagangkan tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan dan tata niaga mineral.
Operasi ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena dilakukan langsung oleh unsur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Babel bersama personel Polres Belitung Timur. Kehadiran aparat dalam jumlah cukup banyak sempat menarik perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Warga berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penambangan maupun perdagangan pasir timah ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola pertambangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan jaringan penampungan dan distribusi pasir timah ilegal tersebut. Polisi juga belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Kasus ini menambah daftar penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung yang selama ini menjadi sorotan publik. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemodal, penampung, hingga jalur distribusi hasil tambang ilegal.
Pihak kepolisian diperkirakan akan menyampaikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)















