KBOBABEL.COM (BANGKA) — Aktivitas tambang rakyat di areal perkebunan PT GML yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada permukaan terlihat tertib dan legal. Skema kemitraan dijalankan, penambang disebut bekerja sama dengan CV Tri Mustika Resource (TMR), blok tambang dibagi, serta pengawasan diklaim berjalan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Jum’at (2/1/2025)
Pasir timah keluar dari wilayah IUP secara massif, terbuka, dan nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum. Kebocoran itu bukan berasal dari tambang ilegal di luar konsesi, melainkan justru terjadi di dalam wilayah resmi PT Timah. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa persoalan utama bukan sekadar pelanggaran tambang, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan.
Pemicu utama kebocoran tersebut disebut berasal dari harga pasir timah yang dipatok sangat rendah. Di lapangan, harga pembelian pasir timah oleh mitra resmi disebut hanya berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp105.000 per kilogram. Bagi penambang rakyat, harga itu dinilai tidak wajar dan dianggap sebagai bentuk pemiskinan sistematis.
Dengan biaya operasional yang tinggi, mulai dari sewa alat, bahan bakar, hingga risiko kerja, harga tersebut membuat penambang sulit bertahan. Akibatnya, muncul perlawanan ekonomi. Banyak penambang menolak menjual pasir timah ke jalur resmi dan memilih menjual ke kolektor lokal dengan harga lebih tinggi.
Kondisi ini membuat kebocoran timah terjadi secara berjamaah. Pasir timah keluar dari lokasi tambang, melewati jalur informal, dan masuk ke pasar di luar mekanisme resmi PT Timah. Ironisnya, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan diketahui secara terbuka oleh banyak pihak.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran ini adalah Boim, mantan Kepala Desa Sempan. Seperti dikutip dari Babel News Update, Boim secara terbuka mengakui perannya sebagai kolektor yang membawa pasir timah keluar dari lokasi tambang untuk dijual ke luar.
“Harga yang dibeli CV tidak sesuai. Itu bentuk penjajahan. Makanya saya bawa timah keluar,” ujar Boim tanpa ragu.
Pengakuan tersebut tidak berhenti di situ. Ia bahkan menyebut praktik ini dilakukan hampir oleh seluruh penambang di kawasan tersebut.
“Semua yang nambang di GML itu bawa keluar. Di HP, IUP, dan HGU. Cuma separo yang jual ke CV,” katanya.
Pernyataan ini menjadi indikasi serius bahwa kemitraan resmi yang dijalankan PT Timah dan CV TMR hanya berjalan di atas kertas. Dalam praktiknya, distribusi pasir timah lebih banyak dikendalikan oleh mekanisme informal yang dibiarkan tumbuh subur.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar terkait peran Satgassus dan Satgas Halilintar yang disebut bertugas melakukan pengawasan. Jika pasir timah dari wilayah IUP resmi keluar secara terang-terangan, di mana fungsi pengawasan aparat?
Apakah aparat tidak mengetahui praktik tersebut, mengetahui namun membiarkan, atau justru terlibat di dalamnya? Pertanyaan ini menguat setelah Boim mengklaim memiliki data lengkap terkait pihak-pihak yang bermain.
“Oknum anggota dewan, oknum aparat, sampai yang ngurus alat berat saya tahu semua. Kalau mau, saya buka semuanya,” tandasnya.
Ia bahkan secara spesifik menyebut adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka yang diduga membuka tambang ilegal dan membeli pasir timah di kawasan tersebut. Jika pernyataan ini benar, maka persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran tambang, tetapi telah masuk ke ranah konflik kepentingan dan kejahatan terstruktur.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa harga pasir timah bukan sekadar persoalan mekanisme pasar. Harga rendah justru menjadi alat kontrol. Dengan harga ditekan di angka Rp100 ribu per kilogram oleh mitra resmi, penambang dipaksa memilih antara menjual dengan kerugian atau mencari jalur lain agar bisa bertahan hidup.
Ketika jalur alternatif itu ditempuh, penindakan hukum justru terlihat tumpul. Ironisnya, tindakan aparat sering kali menyasar penambang kecil, sementara kolektor besar, pembeli di luar, dan aktor bermodal tetap aman tanpa sentuhan hukum.
Kasus di kawasan Kepala Burung ini memperlihatkan pola berbahaya. Tambang disebut legal, harga ditekan, kebocoran dibiarkan, aparat diduga mengetahui, dan elit lokal disebut ikut bermain. Dalam situasi seperti ini, IUP PT Timah berpotensi hanya menjadi stempel formal, sementara penguasaan riil pasir timah dikendalikan oleh jejaring informal yang kebal hukum.
Masyarakat dan penambang mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di level bawah. Rantai jual beli pasir timah diminta dibongkar secara menyeluruh, mulai dari penentu harga, kolektor, pembeli luar daerah, hingga oknum aparat dan elit politik yang diduga terlibat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kawasan Kepala Burung dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Tambang resmi dengan praktik ilegal yang dilegalkan oleh pembiaran. Pada titik itu, pertanyaan paling tajam bukan lagi siapa yang mencuri timah, melainkan siapa yang dilindungi oleh hukum dan siapa yang sengaja dibiarkan miskin di tanahnya sendiri. (Sumber : Trasberita, Editor : KBO Babel)

















