KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026). Rabu (26/8/2026)
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci dugaan penggunaan ijazah yang disebut tidak sah oleh Hellyana. Jaksa mendakwa Hellyana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diduga palsu.
JPU Arga Febriant mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) yang dicantumkan Hellyana ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Babel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Terdakwa didakwa menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diduga palsu,” ujar Arga dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Hellyana didakwa dengan Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Hellyana dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terungkap Saat Pendaftaran Pilkada
Jaksa mengungkap dugaan penggunaan ijazah tersebut mulai menjadi persoalan ketika Hellyana mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Babel pada Pilkada 2024.
Saat mendaftar, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan ijazah yang disebut dikeluarkan oleh Universitas Azzahra.
Namun, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi, ijazah tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat karena tidak dapat diverifikasi.
Menurut jaksa, kondisi tersebut kemudian membuat Hellyana menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil gubernur.
“Namun, saat KPU Bangka Belitung melakukan penelitian syarat administrasi pendaftaran, dokumen persyaratan Hellyana dinyatakan belum memenuhi syarat karena ijazah milik terdakwa tidak bisa diverifikasi. Terdakwa akhirnya mendaftar menggunakan ijazah SMA,” kata Arga.
Jaksa kemudian mengaitkan penggunaan gelar SH dengan sejumlah dokumen yang ditandatangani Hellyana selama menjalankan tugas sebagai wakil gubernur.
Gelar SH Dicantumkan dalam Dokumen Kedinasan
Arga mengatakan, selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel, Hellyana disebut beberapa kali menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tugas kedinasannya.
Salah satu dokumen yang disoroti jaksa adalah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam dokumen tersebut, menurut jaksa, Hellyana membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama beserta gelar akademik “Hellyana SH”.
Selain surat edaran tersebut, jaksa juga menyebut Hellyana menandatangani sejumlah dokumen kedinasan lainnya, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.
Jaksa menilai penggunaan gelar SH dalam dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari perkara yang didakwakan kepada Hellyana.
Jaksa Sebut Ijazah Tak Terdaftar
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan dasar yang digunakan untuk menyatakan Hellyana bukan lulusan Universitas Azzahra.
Arga menyebut hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor: 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor: 05/SK/R/U-AZZAHRA/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Menurut jaksa, nama Hellyana tidak tercantum sebagai lulusan Universitas Azzahra berdasarkan kedua surat keputusan tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya keterangan dari Rektor Universitas Azzahra mengenai tanda tangan yang tercantum pada ijazah Sarjana Hukum atas nama Hellyana.
Rektor Universitas Azzahra disebut menyatakan bahwa tanda tangan yang terdapat pada ijazah tersebut bukan merupakan tanda tangannya.
Keterangan tersebut, menurut jaksa, diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor LAB: 0064/DCF/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang disampaikan jaksa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan pokok perkara ditunda hingga 7 September 2026. Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya sidang praperadilan Hellyana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami usulkan menunggu putusan praperadilan. Kalau putusan berpihak ke kami maka gugur perkara di PN ini,” kata Zainul.
Menurut Zainul, hakim juga telah memerintahkan penuntut umum memberikan dukungan terhadap dakwaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil-hasil alat bukti lainnya.
Ia mengatakan dokumen dan bukti tersebut akan dipelajari pihaknya sebagai bahan untuk menyusun bantahan terhadap dakwaan jaksa dalam proses persidangan berikutnya.
Zainul juga menjelaskan alasan Hellyana akhirnya menggunakan ijazah SMA ketika mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024. Menurutnya, Hellyana tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan proses verifikasi terhadap ijazah perguruan tingginya karena kampus tersebut sudah tutup.
Persoalkan Dakwaan Jaksa
Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum Hellyana juga menyoroti aspek formil dalam surat dakwaan.
Zainul menyebut jaksa tidak menjelaskan secara jelas tempus atau waktu kejadian dan lokus atau tempat kejadian perkara. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian penting dalam memenuhi syarat formil sebuah surat dakwaan.
Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
“Terkait Pasal 272 yang di-juncto-kan dengan Pasal 28 tentang pendidikan tinggi, urgensinya apa karena pasal ini bunyinya sama. Kami juga akan melihat kerugian dari si pelapor. Jadi banyak hal yang perlu kami eksepsi terkait dengan nama dan seterusnya,” ujar Zainul.
Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya. Pihak Hellyana akan menyampaikan keberatan melalui eksepsi, sementara jaksa akan mempertahankan dakwaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, persidangan perkara ini masih akan berlanjut untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta pembelaan terdakwa sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)













