KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Markas Besar TNI akhirnya buka suara terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). TNI menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jum’at (3/7/2026)
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Nas menyebut TNI akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku apabila nantinya terdapat proses lebih lanjut terhadap perwira aktif tersebut.
Diduga Berperan sebagai PPK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap peran Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Menurut Syarief, pengadaan tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Andri Mulyono (AM).
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 atau sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Diduga Ada Mark Up dan Pelanggaran Kontrak
Kejagung menduga pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan kontrak.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya mark up harga dalam proses pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Syarief mengungkapkan, dalam pelaksanaannya juga ditemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.
Padahal, jumlah kendaraan yang benar-benar terealisasi jauh di bawah total pengadaan yang tercantum dalam kontrak.
“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Syarief.
Belum Ditetapkan Tersangka
Meski penyidik mengaku telah menemukan bukti keterlibatan Kolonel Budi Utomo, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu karena status Budi masih sebagai anggota TNI aktif sehingga penanganan hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” jelas Syarief.
Mekanisme koneksitas merupakan prosedur penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama.
Kasus Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan
Kasus pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan mulai dari proses pengadaan, penetapan harga, hingga pembayaran penuh meski barang belum sepenuhnya terealisasi.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.
TNI Siap Berkoordinasi
TNI menegaskan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum dan siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Muhammad Nas mengatakan seluruh langkah yang diambil nantinya akan mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku bagi prajurit aktif.
Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami perkara pengadaan motor listrik tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan total kerugian negara secara resmi, namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















