Bos Tambang Ilegal Herman Fu Kabur ke Singapura, Satgas PKH Babel Ungkap Jaringan Cukong di Hutan Lindung

Dari Sarang Ikan ke Singapura: Raja Alat Berat Herman Fu dan Jaringan Tambang Ilegal di Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, muncul kabar mengejutkan. Salah satu target utama operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH), Herman Fu, dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura. Kamis (13/11/2205)

“Bos usai diperiksa langsung terbang ke Jakarta. Sekarang infonya sudah di Singapura,” ungkap seorang sumber dekat Herman Fu, Rabu (12/11).

banner 336x280

Selain Herman, sejumlah nama lain yang menjadi target Satgas juga disebut memilih jalan serupa.

“Belum ada pencekalan, jadi mereka bebas ke luar negeri. Sekarang kumpulnya di Singapura, sebagian di Jakarta,” tambahnya.

Operasi Satgas PKH dan Potensi Kerugian Fantastis

Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu sejak Kamis (8/11) turun langsung ke lapangan. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut, sepuluh orang berhasil diamankan—sembilan operator tambang dan satu pemilik alat berat.

Kasatgas PKH, Mayjen TNI Febriel, menyebut perambahan hutan yang ditemukan mencapai 315,48 hektar. Perinciannya, Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Nadi 52,63 hektar.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun,” tegasnya di lokasi operasi, didampingi Dankorwil Babel, Kolonel Amrul Huda.

Tambang ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Pasal 158, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan 82, pidana bagi pelaku perambahan dan perusakan hutan tanpa izin.

  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi bagi kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tanpa izin.

  4. UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, mengancam pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.

Nama-Nama Cukong Mulai Terungkap

Dari pengamanan dua lokasi, tim Satgas berhasil mengidentifikasi daftar cukong yang diduga menjadi pemodal utama tambang ilegal tersebut. Selain Herman Fu, terdapat nama Sofyan Fu, Igus, dan Frengky.

“Waktu dipanggil, cuma Herman Fu yang datang ke lokasi. Di situ dia ngaku tambang itu miliknya,” kata sumber lapangan.

Namun ketika dibawa ke kantor Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi Babel, Herman Fu justru berubah haluan.

“Di lokasi ngaku, di kantor malah mengelak. Katanya bukan miliknya,” beber sumber tersebut.

Meski demikian, Satgas menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Nanti mereka yang bongkar satu per satu siapa di balik tambang ini,” tegas anggota Satgas PKH.

Herman Fu, Raja Alat Berat yang Sulit Tersentuh

Herman Fu bukan nama baru di Sungailiat. Ia dikenal sebagai raja alat berat—pengusaha yang diduga menyuplai ekskavator dan buldoser untuk tambang ilegal di hutan Bangka Belitung.

“Selama ini dia susah disentuh hukum, punya patron kuat di institusi penegakan hukum pusat. Tapi kali ini, alhamdulillah, berhasil kita sentuh,” ujar sumber internal Satgas.

Herman Fu juga disebut menggantikan pengaruh dua pemain lama, Buyung dan Aon Koba, yang runtuh setelah terjerat kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun. Jejak digital menunjukkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat militer. Dalam kunjungan kerja Pangdam II Sriwijaya ke Babel, Juli 2025, Herman Fu terekam menyambut dengan hangat—cipika-cipiki dan salam komando.

Langkah Tegas Ditunggu Publik

Kini, semua mata tertuju pada Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Babel. Publik menanti pembuktian: apakah hukum benar-benar bisa menembus benteng patronase para cukong tambang.

Satgas PKH menegaskan bahwa operasi di Sarang Ikan dan Nadi bukan akhir, melainkan awal dari penertiban besar-besaran di Bangka Belitung.

Aspek Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal pidana, tetapi juga pemulihan lingkungan hidup dan aset negara. Berdasarkan Pasal 100 UU Minerba dan Pasal 101 UU PPLH, pemerintah memiliki kewenangan menyita, merampas, dan memulihkan lahan yang rusak akibat tambang ilegal.

Dengan potensi kerugian Rp12,9 triliun, kasus ini berpeluang berkembang ke ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan oknum aparat.

Selain itu, operasi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum pusat, daerah, dan masyarakat untuk memutus rantai tambang ilegal yang selama ini merusak hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi besar.

Proyeksi Penertiban Besar-Besaran

Sumber Satgas PKH menyebut, operasi Sarang Ikan dan Nadi hanya bagian kecil dari upaya lebih luas. Tim akan memetakan seluruh hutan yang berpotensi menjadi tambang ilegal. Dengan strategi intelijen dan penindakan terpadu, mereka berharap bisa menjerat semua pihak, mulai dari operator lapangan hingga cukong dan patron yang selama ini sulit disentuh hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Herman Fu belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Babel terus berjalan, dengan fokus pada pengungkapan jaringan dan pemulihan aset negara yang hilang akibat tambang ilegal tersebut.

Dengan kasus yang melibatkan potensi kerugian triliunan rupiah dan jejaring kuat di baliknya, publik Bangka Belitung menaruh harapan besar pada Satgas PKH. Langkah tegas, transparansi proses hukum, dan pemulihan aset menjadi kunci untuk memastikan hutan dan ekonomi daerah tetap terlindungi dari praktik tambang ilegal. (Sumber: Salamwaras.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *