
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperdalam pembahasan rancangan regulasi terkait sektor pertambangan di daerah tersebut. Berbagai masukan yang telah dihimpun dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait kini mulai dirumuskan untuk memperkuat kebijakan yang sedang disusun. Kamis (12/3/2026)
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat internal Pansus yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026). Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, yang juga terlibat dalam penyusunan materi pembahasan regulasi pertambangan tersebut.

Imam Wahyudi menjelaskan, rapat internal tersebut bertujuan untuk mempertajam berbagai masukan yang sebelumnya diperoleh Pansus melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga di tingkat pusat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Babel dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
“Jadi kita rapat internal untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh rapat paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujar Imam Wahyudi usai rapat.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pansus telah melakukan berbagai kegiatan konsultasi ke sejumlah instansi pemerintah pusat untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan kebijakan tersebut. Beberapa kementerian yang dikunjungi antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Pansus juga melakukan koordinasi dengan Badan Industri Mineral (BIM) yang merupakan lembaga baru yang dibentuk pemerintah pada tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan sektor mineral secara nasional.
Tak hanya itu, Pansus juga melakukan kunjungan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari kebijakan pengelolaan sektor sumber daya mineral di daerah tersebut. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan referensi bagi DPRD Babel dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam rangka memperdalam pembahasan mengenai tata niaga dan ekspor hasil tambang, Pansus juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan mineral.
Salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) yang memiliki peran dalam mekanisme perdagangan dan ekspor komoditas.
“Kita ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Industri Mineral, lalu ke Kemendagri untuk meminta masukan terkait regulasi ekspor. Kita juga ke sekuritas JFX yang berkaitan dengan mekanisme ekspor, sehingga semua masukan tersebut kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang kita bahas,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap yang lebih spesifik. Pansus mulai membahas sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pertambangan di Bangka Belitung.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Bangka Belitung.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain wilayah pertambangan yang berada di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.
Selain pengaturan wilayah pertambangan, Pansus juga memberikan perhatian serius terhadap kewajiban perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pascatambang.
Imam Wahyudi menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tidak hanya dituntut untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai.
“Kita sudah sampai pada pembahasan wilayah pertambangan rakyat dan blok-blok yang sudah ditetapkan. Selain itu, kewajiban seperti reklamasi dan pascatambang juga harus dipenuhi oleh perusahaan, bukan hanya mengambil manfaatnya saja,” tegasnya.
Menurut Imam, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun oleh Pansus tidak hanya akan mengatur sektor pertambangan mineral logam saja.
Cakupan kebijakan tersebut nantinya juga akan mencakup sektor pertambangan nonlogam serta batuan yang juga banyak terdapat di wilayah Bangka Belitung.
Dengan cakupan yang lebih luas tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan seluruh sektor pertambangan di daerah.
“Bukan hanya logam saja yang kita atur, tetapi nonlogam dan batuan juga akan kita kenakan dalam regulasi ini,” tambahnya.
Imam juga menyampaikan bahwa pembahasan rancangan regulasi tersebut untuk sementara waktu akan dihentikan atau diskors karena berlangsung di tengah bulan Ramadan.
Menurutnya, pembahasan akan kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri agar seluruh anggota Pansus dapat kembali fokus melanjutkan proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kita skor dulu, mudah-mudahan setelah Lebaran nanti pembahasannya bisa kita lanjutkan kembali,” tutup Imam Wahyudi.
DPRD Babel berharap regulasi yang sedang disusun tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, sehingga sektor tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. (Faras Prakasa/KBO Babel)















