KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Pelaku diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dalam penangkapan yang berlangsung Selasa (31/3/2026) malam. Kamis (2/4/2026)
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat berada di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil diduga berisi sabu, serta ratusan pil ekstasi.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil diduga berisi sabu, serta ratusan pil ekstasi,” ujar Agus, Rabu (1/4/2026).
Penangkapan ini berlanjut dengan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan total berat bruto 877 gram dan 187 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan total berat 58,15 gram.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 60 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” jelas Agus.
Polda Babel menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui call center 110 jika menemukan hal mencurigakan,” imbuh Agus.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis sabu dan ekstasi, yang dapat merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa hukum akan menindak tegas setiap peredaran narkotika di Bangka Belitung.
Dengan barang bukti yang cukup besar dan pengakuan pelaku, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan tetap proaktif mendukung penegakan hukum dan berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba. (Sumber : Lintasbabel.iNews.id, Editor : KBO Babel)

















