KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai memproses usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menyusul status hukumnya dalam sejumlah perkara pidana. DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas usulan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026. Rabu (5/8/2026)
Langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui rapat paripurna, DPRD akan menentukan apakah usulan tersebut disetujui menjadi pendapat resmi lembaga sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan usulan pemakzulan berasal dari 17 anggota DPRD yang berasal dari berbagai fraksi. Usulan tersebut telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan dimasukkan ke dalam agenda sidang paripurna.
“Ada usulan penyampaian pendapat untuk paripurna dan telah dimasukkan dalam agenda Bamus,” ujar Eddy, Selasa (4/8/2026).
Menurut Eddy, rapat paripurna nantinya akan menjadi forum bagi seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan pandangan serta mengambil keputusan apakah usulan tersebut layak dijadikan sebagai pendapat resmi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apabila mayoritas anggota DPRD menyetujui usulan tersebut, hasil keputusan paripurna akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar untuk memproses tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi paripurna nanti, kita akan mengambil keputusan apakah usulan tersebut disetujui menjadi pendapat DPRD. Jika disetujui, kita akan menyampaikan pendapat DPRD itu ke Kemendagri untuk proses lebih lanjut,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, sebelum tahapan lanjutan dilakukan, DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi prosedur hukum maupun administrasi pemerintahan.
Konsultasi tersebut dinilai penting mengingat pemberhentian kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki mekanisme yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tahapan harus dilakukan secara cermat.
Eddy menegaskan bahwa dasar usulan pemberhentian adalah kondisi hukum yang kini dihadapi Hellyana. Menurutnya, tindak pidana yang menjerat wakil gubernur tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang menjadi salah satu alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Saat ini Hellyana diketahui sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan setelah divonis bersalah dalam perkara penipuan.
Selain itu, ia juga masih harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara pertama, Hellyana telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026.
Sementara itu, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Setelah status perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kita sudah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kita siapkan dakwaan untuk selanjutnya kita limpahkan ke pengadilan agar bisa disidangkan,” ujar Ade.
Ia mengatakan, jaksa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Menurut Ade, proses penyusunan dakwaan dilakukan sebagaimana penanganan perkara pidana pada umumnya tanpa adanya perlakuan khusus.
Ade juga membantah kabar yang menyebut perkara tersebut mendapat perlakuan istimewa dari Kejaksaan Agung dengan menunjuk jaksa senior secara khusus.
Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
“Mengalir saja dan sama seperti perkara lain. Setelah semua siap dan JPU sudah ditunjuk, akan segera kita limpahkan ke pengadilan. JPU nanti dari Jampidum didampingi oleh jaksa dari Kejari Pangkalpinang,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa pembahasan mengenai calon pengganti Wakil Gubernur belum menjadi agenda pembahasan saat ini.
Apabila nantinya proses pemberhentian Hellyana telah memperoleh keputusan final sesuai mekanisme yang berlaku, maka penentuan calon pengganti akan menjadi kewenangan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Tahun 2024.
DPRD menegaskan fokus saat ini adalah menyelesaikan tahapan administrasi dan politik terkait usulan pemberhentian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna pada 10 Agustus mendatang diperkirakan menjadi momentum penting yang akan menentukan arah proses pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung. Apabila usulan tersebut disetujui menjadi pendapat DPRD, dokumen hasil paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada Kemendagri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum ditetapkan keputusan akhir mengenai status jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung. (Sumber : Tempo.com, Editor : KBO Babel)

















