DPRD Babel Siapkan Payung Hukum Tambang Rakyat, Bangka Tengah, Basel dan Beltim Siap Kantongi Izin

DPRD Babel Kebut Pengesahan Perda, Ribuan Hektare Wilayah Tambang Rakyat Siap Beroperasi Secara Legal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi Babel bersama DPRD Babel tengah menuntaskan regulasi yang akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat di sejumlah wilayah. Rabu (17/6/2026)

Saat ini, tiga kabupaten yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur menjadi daerah yang paling siap untuk menjalankan skema pertambangan rakyat secara legal. Ketiga daerah tersebut telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tinggal menunggu proses pengesahan regulasi melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Babel.

banner 336x280

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mengatakan bahwa seluruh proses administratif terkait WPR di tiga kabupaten tersebut telah berjalan dan saat ini memasuki tahapan akhir.

Menurut Fery, wilayah yang diusulkan sebagai WPR telah dipastikan berada di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah lebih dahulu diterbitkan. Dengan demikian, tidak akan terjadi tumpang tindih antara aktivitas pertambangan rakyat dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.

“Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan memanfaatkan lahan yang memang berpotensi diberikan IPR dan berada di luar IUP yang sudah ada, sehingga tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih perizinan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Babel, luas WPR yang telah diusulkan mencapai ribuan hektare. Kabupaten Bangka Selatan memiliki luas sekitar 703,44 hektare, Belitung Timur sekitar 932,06 hektare, sedangkan Bangka Tengah menjadi wilayah terluas dengan total 6.344,33 hektare.

Fery menjelaskan, hingga saat ini baru tiga kabupaten tersebut yang telah memiliki penetapan WPR. Sementara kabupaten lainnya masih dalam proses pengajuan dan verifikasi di tingkat pusat.

Pemerintah Provinsi Babel juga mendorong pemerintah kabupaten lain untuk segera mengajukan usulan WPR agar masyarakat dapat memperoleh akses legal dalam melakukan aktivitas pertambangan rakyat.

“Kabupaten yang belum memiliki WPR kami dorong untuk segera mengajukan. Selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan penetapan resmi,” katanya.

Selain fokus pada legalisasi pertambangan rakyat, Pemprov Babel juga tengah berupaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Menurut Fery, pada 23 Juni 2026 mendatang Pemprov Babel dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI guna membahas berbagai persoalan terkait tata kelola lahan dan perizinan yang masih menjadi hambatan bagi dunia usaha di daerah.

“Kami berharap persoalan tumpang tindih lahan dapat ditemukan solusi sehingga sektor usaha dapat berjalan lebih baik tanpa terkendala masalah administrasi maupun perizinan,” ujarnya.

Data Pemprov Babel menunjukkan bahwa saat ini terdapat IUP seluas 512.716,84 hektare yang tersebar di wilayah Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, sekitar 351.687,79 hektare berada di daratan dan 161.029,06 hektare berada di kawasan laut.

Namun demikian, hasil analisis menunjukkan hanya sekitar 17,6 persen atau 90.072,27 hektare yang benar-benar aktif beroperasi. Selebihnya masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk tumpang tindih dengan kawasan permukiman, Hak Guna Usaha (HGU), kawasan hutan, lahan pertanian, serta rencana tata ruang wilayah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Eddy Iskandar, memastikan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Babel pada 22 Juni 2026.

Perda tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat di Bangka Belitung sekaligus menjadi dasar penerbitan IPR bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.

“Pada 22 Juni nanti akan dilakukan pengesahan Perda Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta pelimpahan kewenangan ke Provinsi Babel. Ini menjadi dasar hukum penting bagi pengelolaan pertambangan rakyat,” kata Eddy.

Menurutnya, setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, tata kelola, hingga persyaratan penerbitan IPR.

Pergub tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin pertambangan rakyat secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Eddy menegaskan bahwa keberadaan perda dan pergub diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.

Dengan adanya legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan masyarakat dapat diawasi lebih baik, memberikan perlindungan hukum bagi penambang, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.

“Ketika perda sudah disahkan, maka kelompok masyarakat maupun koperasi yang memenuhi syarat dapat mulai mengajukan perizinan. Ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini baru Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur yang telah memiliki wilayah pertambangan rakyat. Sementara Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu proses verifikasi dari Kementerian ESDM.

DPRD Babel berharap setelah seluruh regulasi selesai, dinas terkait dapat segera mempercepat proses penerbitan izin agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan terukur.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menetapkan pihak penampung hasil produksi timah dari pertambangan rakyat, baik melalui BUMN, BUMD maupun perusahaan yang ditunjuk secara resmi.

Dengan hadirnya regulasi yang jelas dan legalitas yang kuat, pertambangan rakyat di Bangka Belitung diharapkan mampu menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Sukma Wijaya/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *