Eks Puskesmas Taman Sari Difungsikan Jadi Griya Abhipraya, Bapas dan Pemkot Teken PKS

Dukung Pembinaan Klien Pemasyarakatan, Pemkot dan Bapas Manfaatkan Eks Puskesmas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Griya Abhipraya dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung eks Puskesmas Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pada Senin (29/12/2025). Selasa (30/12/2025)

Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, beserta jajaran. Dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, hadir Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Ph.D., didampingi Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pangkalpinang, serta jajaran perangkat daerah terkait.

banner 336x280

Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar hukum bagi Bapas Kelas I Pangkalpinang dalam menggunakan eks Gedung Puskesmas Taman Sari sebagai Griya Abhipraya. Selain itu, kerja sama tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat digunakan secara maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, menjelaskan bahwa Griya Abhipraya akan difungsikan sebagai pusat pelaksanaan program pembinaan, pembimbingan, serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan fasilitas ini sangat penting dalam mendukung tugas dan fungsi Bapas, khususnya dalam mempersiapkan klien agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri dan bertanggung jawab.

“Melalui Griya Abhipraya, kami berharap pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan, sehingga mereka mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat,” ujar Sujatmiko.

Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Bapas Kelas I Pangkalpinang berlangsung lancar. Dokumen perjanjian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dinyatakan sah untuk dijadikan pedoman dalam penggunaan eks Gedung Puskesmas Taman Sari sebagai Griya Abhipraya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Ph.D., menyampaikan pesan agar gedung yang digunakan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dikomersialkan.

“Gedung ini adalah aset pemerintah daerah. Kami berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembinaan dan kemasyarakatan, serta tidak digunakan untuk kepentingan komersial,” tegas Saparudin.

Selain itu, Wali Kota Pangkalpinang beserta jajaran juga menyatakan kesiapan dan dukungan penuh kepada Bapas Kelas I Pangkalpinang dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Griya Abhipraya dapat menjadi sarana efektif dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di Kota Pangkalpinang. (Sumber : Kompasiana, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *