KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Setelah lebih dari satu bulan tanpa kepastian hukum yang jelas, polemik penangkapan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh Satgas Tricakti di perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Kamis (18/6/2026)
Dudung mengambil langkah dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi sekaligus memastikan proses penanganan berlangsung secara transparan dan objektif. Pertemuan tersebut digelar untuk mendudukkan persoalan secara menyeluruh serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta.
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membenarkan bahwa pihaknya menghadiri undangan dari Kantor Staf Kepresidenan. Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
“Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang (LTJ),” kata Poltak, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dudung Abdurachman dan dihadiri sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan maupun pengawasan kegiatan ekspor dan pelayaran.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kodam IV Batam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Sucofindo, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), serta perwakilan PT PMM.
Dalam forum tersebut, PT PMM menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang menjadi objek sengketa telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Perusahaan juga mengklaim bahwa penjelasan dari Bea Cukai dan Sucofindo semakin memperjelas posisi hukum mereka.
Menurut PT PMM, kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap muatan kontainer telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan yang dilakukan juga disebut telah terdokumentasi dan menjadi bagian dari proses administrasi resmi sebelum pengiriman barang.
Poltak menegaskan bahwa kliennya berharap pertemuan yang difasilitasi KSP dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang. Ia juga berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap permasalahan ini dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Keterlibatan langsung Kepala Staf Kepresidenan dalam persoalan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu hasil akhir dan kejelasan status hukum atas 15 kontainer milik PT PMM yang ditangkap di perairan Batam. (Sumber : koranbabelpos.id, Editoe : KBO Babel)













