KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp78 miliar dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang impor. Sabtu (4/7/2026)
Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi, jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan suap tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu tertentu untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik sejumlah perusahaan.
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan total suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp63,59 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp61.743.597.000 dalam berbagai mata uang asing serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Diduga Diberikan Pengusaha Blueray Cargo
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Selain itu, turut disebut memberikan suap yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Menurut jaksa, pemberian uang maupun fasilitas tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan kepabeanan terhadap barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat dibanding prosedur normal.
Para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangannya di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC untuk membantu mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.
Pembagian Uang Suap
Jaksa juga merinci besaran uang yang diduga diterima masing-masing terdakwa.
Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar.
Sisprian Subiaksono diduga memperoleh sekitar Rp7 miliar.
Sementara Orlando Hamonangan diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar.
Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan para terdakwa dalam proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
KPK menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Selain Suap, Didakwa Terima Gratifikasi
Tidak hanya menerima suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir serta pelaku usaha rokok.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp15,2 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan gratifikasi diberikan dalam berbagai mata uang.
Rinciannya berupa uang tunai Rp7.517.500.000, kemudian 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan gratifikasi tersebut dianggap berkaitan langsung dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban sebagai aparatur negara.
Orlando Didakwa Terima Gratifikasi Terpisah
Selain dakwaan bersama, Orlando Hamonangan juga menghadapi dakwaan tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi secara terpisah.
Jaksa menyebut Orlando menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir yang memiliki kepentingan dalam proses kepabeanan.
Total nilai gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pemberian itu berasal dari sejumlah pihak swasta yang memiliki hubungan bisnis dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi berupa uang Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta,” ujar jaksa.
Dijerat Sejumlah Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga didakwa dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, jaksa turut menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Sidang Berlanjut
Pembacaan dakwaan menjadi awal proses persidangan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam tahapan berikutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi apabila menilai terdapat keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Selanjutnya, persidangan akan memasuki agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, hingga keterangan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena nilai dugaan suap dan gratifikasi yang diungkap KPK mencapai sekitar Rp78 miliar. Kasus tersebut juga menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan kepabeanan yang berkaitan langsung dengan aktivitas impor di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















