
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengungkap fakta baru terkait keterlibatan pihak luar daerah dalam aktivitas tersebut. Nama “Hendra Jambi” yang sebelumnya masih misterius, kini terkuak sebagai Mahendra, seorang pengusaha asal Provinsi Jambi yang dikenal bergerak di sektor batu bara. Jum’at (19/6/2026)
Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang yang digelar Kamis (18/6/2026) menjelang malam. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sulistiarini dengan anggota Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyuli, serta menghadirkan terdakwa H. Yulhaidir sebagai saksi mahkota.

Dalam keterangannya di persidangan, Yulhaidir menyebut bahwa Mahendra merupakan pihak yang ikut terlibat dalam pendanaan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Mahendra dikenal sebagai pengusaha batu bara yang turut masuk ke bisnis timah ilegal dengan memberikan dukungan modal.
“Mahendra itu pengusaha batu bara. Dia pernah memberikan modal sekitar Rp1 miliar untuk operasional tambang,” ungkap Yulhaidir di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangannya, modal tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan dapat berjalan sejak Januari 2025. Kegiatan tersebut disebut melibatkan sejumlah alat berat dan pekerja lapangan yang beroperasi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Lebih lanjut, Yulhaidir juga menyebut bahwa Mahendra pernah datang langsung ke lokasi tambang di kawasan Lubuk, Bangka Tengah. Kunjungan tersebut, menurutnya, dilakukan dengan pendampingan langsung darinya sebagai salah satu pelaku di lapangan.
“Iya, dia pernah datang ke rumah dan ke lokasi. Kalau hasil tambangnya bagus, dia bilang siap keluarkan dana sampai Rp1 triliun,” ujar Yulhaidir saat ditemui usai persidangan.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar daerah dalam jaringan aktivitas penambangan timah ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Bangka Tengah. Nama Mahendra sebelumnya juga sempat muncul dalam proses penyidikan, namun belum terungkap secara jelas identitasnya hingga persidangan terbaru ini.
Operasi Satgas dan Penindakan Alat Berat
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan akhirnya dihentikan setelah dilakukan operasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah pusat. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di dua lokasi berbeda.
Operasi tersebut dilakukan pada 6 November 2025 dan menjadi titik balik penghentian aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut. Sejumlah pihak yang terlibat kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp87 Miliar
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus penambangan timah ilegal ini disebut telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Total kerugian mencapai Rp87.441.193.205,00 yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup dan nilai bijih timah yang telah diperjualbelikan.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui laporan resmi tertanggal 10 Maret 2025.
Dari total kerugian tersebut, sebagian besar berasal dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Kerusakan tersebut tersebar di beberapa blok penambangan, yakni Blok K1, Blok K4 di kawasan Sarang Ikan, serta Blok Nadi di kawasan hutan produksi tetap Lubuk Besar.
Rincian Kerusakan Lingkungan
Untuk Blok K1 Sarang Ikan, luas area terdampak mencapai 2,5055 hektare dengan total kerugian sebesar Rp7.399.680.026. Rinciannya terdiri dari biaya kerugian ekologis sebesar Rp5.234.458.763, kerugian ekonomi lingkungan Rp2.004.400.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp160.821.263.
Sementara itu, di Blok K4 Sarang Ikan dengan luas 7,7545 hektare, kerugian lingkungan mencapai Rp22.988.637.776. Rinciannya meliputi kerugian ekologis Rp16.243.950.138, kerugian ekonomi lingkungan Rp6.203.600.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp541.087.638.
Untuk Blok Nadi di kawasan hutan produksi dengan luas 12,6299 hektare, kerugian tercatat sebesar Rp37.441.970.046. Rinciannya terdiri dari kerugian ekologis Rp26.456.798.773, kerugian ekonomi lingkungan Rp10.103.920.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp881.251.273.
Secara keseluruhan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi tetap Lubuk Besar dan hutan lindung Pantai Lubuk Besar mencapai Rp67.830.287.848.
Nilai Penjualan Timah Ilegal
Selain kerusakan lingkungan, kerugian negara juga dihitung dari nilai bijih timah yang telah diambil dan dijual dari lokasi tambang ilegal tersebut. Berdasarkan dakwaan, hasil tambang tersebut sempat dijual melalui beberapa pihak, termasuk CV BKP dan PT MSP.
Nilai penjualan bijih timah yang tercatat mencapai Rp19.610.905.357,00, sehingga menambah total kerugian negara dalam perkara ini menjadi lebih dari Rp87 miliar.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Jaksa penuntut umum masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tetap kooperatif dalam proses persidangan guna mengungkap secara terang benderang alur dana, peran masing-masing pelaku, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dengan terungkapnya nama Mahendra dalam persidangan, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dan membuka kemungkinan munculnya aktor-aktor baru dalam jaringan tambang timah ilegal di Bangka Tengah. (Babelpos.id, Editor : KBO Babel)















