KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – WAKIL Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, harus duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan tagihan hotel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang dengan nomor perkara 274/Pid.B/2025/PN Pgp ini digelar di Ruang Tirta pada Senin sore, 17 November 2025, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berjalan dengan pengamanan ketat. Selasa (18/11/2025)
Dalam uraian dakwaan, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan bahwa Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga melakukan tindakan penipuan secara berlanjut. Jaksa membeberkan bahwa sejak Maret 2023 hingga September 2024, Hellyana tidak membayar tagihan pemesanan hotel di Urban View Hotel dengan total mencapai Rp 22.257.000. Tagihan tersebut mencakup pemesanan kamar hotel, ruang rapat, makanan, minuman, serta berbagai fasilitas lain yang dikoordinasikan melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.
“Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di Urban View Hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel,” ujar Irdo saat membacakan dakwaan. Jaksa menjelaskan bahwa pemesanan dilakukan untuk berbagai tamu Hellyana, dan seluruhnya diarahkan untuk melakukan check-in tanpa pembayaran langsung dengan keyakinan bahwa tagihan akan dilunasi kemudian oleh sang pejabat.
Menurut JPU, setiap kali pihak hotel meminta pelunasan, Hellyana selalu menunda pembayaran dan memberikan janji bahwa ia akan menyelesaikan seluruh tagihan tersebut pada waktunya.
“Terdakwa berjanji akan menyelesaikan tagihan tersebut. Manajemen hotel sudah berupaya menagih utang Rp 22,2 juta itu secara langsung kepada terdakwa,” ujar Irdo.
Jaksa menambahkan bahwa Hellyana sempat berjanji akan melunasi tagihan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Namun setelah pelantikan, Hellyana justru menolak membayar tagihan yang dianggapnya terlalu besar. Penolakan tersebut membuat pihak hotel menagih pertanggungjawaban kepada Nuraida Adelia Saragih sebagai pihak yang menjadi perantara pemesanan.
“Manajemen hotel membebankan utang tersebut kepada Nuraida dan meminta ia melunasinya melalui pemotongan gaji setiap bulan untuk menutup utang terdakwa Hellyana,” lanjut JPU Irdo. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pihak hotel, tetapi juga berdampak langsung pada pekerjaan dan kondisi ekonomi Nuraida sebagai karyawan.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebutkan bahwa Nuraida terus melakukan upaya penagihan hingga Januari 2025. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibat tekanan dan beban tanggung jawab yang dilimpahkan manajemen hotel kepadanya, Nuraida akhirnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Merasa dirugikan, ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Bangka Belitung hingga akhirnya berujung ke proses hukum yang sedang berjalan.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP,” tegas Irdo dalam persidangan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali sebagai satu rangkaian perbuatan yang saling berhubungan.
Menanggapi dakwaan itu, Hellyana menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak menerima seluruh uraian yang dibacakan JPU. Ia menegaskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang berikutnya.
“Nanti tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang Selasa depan. Selebihnya silakan tanya kuasa hukum saja,” kata Hellyana singkat ketika ditemui wartawan usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Budiono, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan eksepsi secara komprehensif untuk membantah dakwaan JPU. Budiono menilai terdapat kejanggalan dalam perhitungan tagihan hotel yang dibebankan kepada kliennya.
“Nanti lihat saja sidang Selasa depan. Yang jelas, berdasarkan keterangan klien kami, beliau sudah membayarkan Rp 20 juta ke rekening pelapor,” ujar Budiono.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan langsung ke rekening Nuraida, tetapi masih muncul sisa tagihan yang menurut pihaknya bukan merupakan tanggung jawab Hellyana.
“Kenapa Rp 20 juta? Sisanya kami tidak tahu siapa yang memesan. Misalnya, kami ngopi bertujuh. Saat membayar di kasir, tagihannya untuk 20 orang. Kira-kira begitu logikanya,” tambah Budiono.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik di level provinsi. Proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, dimulai dengan agenda sidang eksepsi yang dijadwalkan pada Selasa mendatang. Hingga saat ini, baik JPU maupun pihak terdakwa masing-masing menyatakan siap untuk membuktikan kebenaran argumen mereka di hadapan majelis hakim. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

















