KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, semakin mengkhawatirkan. Di tengah aturan hukum yang tegas melarang eksploitasi di kawasan lindung, para penambang justru beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap penindakan. Rabu (1/4/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung terang-terangan. Sejumlah peralatan seperti mesin sedot, ponton, hingga alat berat diduga bebas keluar masuk kawasan hutan lindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin masif dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, tapi sudah seperti aktivitas resmi. Kalau begini terus, masyarakat wajar curiga,” ujarnya.
Situasi ini memicu spekulasi publik terkait kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu di balik maraknya aktivitas ilegal tersebut. Minimnya penertiban dan tidak terlihatnya langkah konkret dari pihak berwenang semakin memperkuat kecurigaan tersebut.
Padahal, secara hukum, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung jelas dilarang. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang dapat merusak fungsi hutan lindung tanpa izin resmi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan ilegal, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan regulasi tersebut. Tidak terlihat adanya garis polisi, tidak ada operasi penertiban besar, serta belum terdengar adanya penindakan signifikan terhadap pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mencuat sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini juga mulai dirasakan. Air yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh akibat sedimentasi. Vegetasi di sekitar lokasi mengalami kerusakan, sementara struktur tanah menjadi labil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan longsor semakin besar.
Para pemerhati lingkungan menilai, kerusakan hutan lindung bukan hanya berdampak pada ekosistem lokal, tetapi juga dapat memicu efek domino terhadap keseimbangan lingkungan secara lebih luas. Hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air serta penyangga kehidupan, sehingga kerusakannya dapat berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Di sisi lain, belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian situasi ini turut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan peran instansi terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, aparat kepolisian, hingga pemerintah daerah. Kurangnya koordinasi antar lembaga dinilai menjadi salah satu penyebab utama tidak efektifnya penanganan tambang ilegal di kawasan tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun.
Masyarakat kini mendesak adanya langkah nyata dari pihak berwenang, di antaranya penertiban total tanpa tebang pilih, pengusutan aktor intelektual di balik tambang ilegal, serta transparansi dalam proses penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan Lubuk. Situasi ini pun terus menjadi perhatian publik yang menunggu tindakan tegas dan nyata dari aparat. (Sumber : Babel News Update, Editor : KBO Babel)

















