KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, selama menjabat sebagai Pj Sekda. Jum’at (19/6/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Fery usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi dan Sarang Ikan.
Menurut Fery, hingga tahun 2025 tidak terdapat laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait aktivitas tambang ilegal yang kini menyeret sejumlah terdakwa ke meja hijau.
“Pada tahun 2025 tidak ada laporan sama sekali. Permohonan bantuan penindakan juga tidak ada. Intinya, apabila ada laporan dari KPH, tentu pemerintah akan segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Fery, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengawasan kawasan hutan, keberadaan laporan dari KPHP menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Karena itu, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Fery juga mengungkapkan bahwa saat mulai menjabat sebagai Sekretaris Daerah, dirinya sempat meminta laporan terkait kondisi kawasan hutan kepada pejabat terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
Namun berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, tidak terdapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lokasi yang kini menjadi objek perkara korupsi tersebut.
“Locus perkara itu sampai saya menjabat sebagai Sekda, saya sudah meminta laporan kepada Pelaksana Harian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan memang belum ada laporan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” tegasnya.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada November 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan timah yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
Hasil penyelidikan kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi karena aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp89.701.442.371.
Dalam perkara ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan peran yang berbeda-beda.
Di antaranya Herman Fu yang disebut berperan sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana kegiatan di kawasan Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di wilayah Dusun Nadi, serta Mardiansyah yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil.
Terkait kewenangan pengelolaan kawasan hutan, Fery menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Bangka Tengah memiliki beberapa kategori kawasan, yakni hutan produksi dan hutan lindung yang memiliki aturan pemanfaatan berbeda.
Menurutnya, hutan produksi pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Sebaliknya, kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan pertambangan karena memiliki fungsi utama sebagai kawasan perlindungan lingkungan dan ekosistem.
“Kalau hutan produksi, pada prinsipnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sektor lain sesuai ketentuan dan izin yang berlaku. Tetapi untuk hutan lindung, kegiatan penambangan tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketika suatu kawasan hutan telah memperoleh izin pemanfaatan dari pemerintah pusat, maka pengawasan terhadap kawasan tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Fery juga memaparkan tugas dan fungsi KPHP sebagai ujung tombak pengawasan kawasan hutan di daerah.
Menurutnya, KPHP memiliki tanggung jawab melakukan patroli rutin, pengamanan kawasan, serta penindakan awal terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, KPHP dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Dalam tugasnya, KPH melakukan kegiatan perlindungan hutan melalui patroli dan pengawasan. Jika menemukan pelanggaran, mereka dapat melakukan tindakan penertiban serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bahkan KPH dapat membuat laporan resmi kepada kepolisian,” ungkapnya.
Fery menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dapat terungkap secara transparan melalui persidangan.
Ia juga berharap pengawasan terhadap kawasan hutan di Bangka Belitung semakin diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















