Dugaan Tambang Ilegal Ratusan Hektare, Satgas PKH Proses Denda untuk PT Mineral Trobos

Lahan Tambang Disita, Satgas PKH Hitung Denda Perusahaan Milik David Glen Oei

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran denda administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara. Sabtu (14/3/2026)

Sebelumnya, area operasional perusahaan tersebut telah disegel oleh Satgas PKH setelah ditemukan dugaan penguasaan lahan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam yang melanggar ketentuan hukum.

banner 336x280

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan kawasan hutan yang diduga dikelola secara ilegal oleh perusahaan tersebut.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata Barita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Barita menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum administratif terhadap aktivitas usaha yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH juga tengah melakukan verifikasi serta perhitungan terhadap luas area yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan besaran denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Sebelumnya beredar informasi bahwa perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda hingga triliunan rupiah karena diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan seluas ratusan hektare. Namun belakangan muncul kabar bahwa nilai denda tersebut menyusut menjadi puluhan miliar rupiah.

Menanggapi kabar tersebut, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak pernah menyampaikan secara resmi besaran denda yang akan dikenakan kepada PT Mineral Trobos.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait penanganan kasus tersebut hanya akan disampaikan melalui tim media dan juru bicara Satgas PKH setelah proses verifikasi dan perhitungan selesai dilakukan.

“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas. Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, ilmiah serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya,” ujar Barita.

Ia menambahkan, Satgas PKH secara berkala akan menyampaikan kepada publik mengenai perkembangan kinerja tim, termasuk dalam hal penertiban kawasan hutan, pembayaran denda administratif, hingga identitas perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran.

“Secara berkala satgas juga menyampaikan kepada publik terkait capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” katanya.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan yang dilakukan terhadap PT Mineral Trobos.

Menurut Yudi, koordinasi tersebut penting karena pemilik perusahaan, David Glen Oei, sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Oktober 2024 dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

“Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK) karena penyegelan merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” kata Yudi.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti hanya pada langkah administratif berupa penyegelan lahan, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum yang menyeluruh.

Yudi menilai, apabila benar terjadi praktik penambangan ilegal di kawasan hutan, maka kasus tersebut harus diusut secara tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat di balik kegiatan tersebut.

“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara yang mungkin timbul akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat diproses secara hukum dan memberikan dampak jera bagi pelaku.

Di sisi lain, ketika dimintai tanggapan mengenai penyegelan area operasional PT Mineral Trobos, David Glen Oei menyatakan dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Ia mengaku telah pensiun dari dunia usaha sejak sekitar empat tahun lalu dan kini lebih fokus pada kegiatan sosial serta olahraga.

“Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu,” kata David.

David juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United yang berbasis di Maluku Utara.

Satgas PKH sendiri merupakan tim yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam yang berada di kawasan hutan maupun wilayah konservasi.

Satgas PKH memiliki mandat untuk memeriksa, menertibkan, dan mengambil langkah hukum terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan di sektor kehutanan, perkebunan, serta pertambangan.

Melalui langkah penertiban tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih transparan, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Metro TV, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *