Ganti Rugi Rp2,8 Miliar Tanpa Payung Hukum, RSUD Tolak, Jaksa Disorot

RJ Tanpa Dokumen: Ketika Kejaksaan Dipertanyakan di Ruang Sidang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR kini memasuki fase paling sensitif. Bukan lagi soal siapa terdakwa semata, melainkan cara negara menjalankan kewenangan hukumnya. Sabtu (31/1/2026)

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, isu Restorative Justice (RJ) justru membuka dugaan maladministrasi serius di tingkat penuntutan.

banner 336x280

Pemicunya datang menjelang penutupan persidangan, saat kuasa hukum terdakwa dr Ratna Setia Asih, Hangga OF, menyampaikan adanya permintaan RJ yang disebut berasal dari Jaksa, keluarga korban, dan pengadilan.

Namun pernyataan tersebut langsung berhadapan dengan realitas hukum yang telanjang: tidak satu pun dokumen RJ pernah diajukan ke pengadilan.

Majelis Hakim merespons dengan sikap tegas. RJ ditolak. Keluarga korban pun menyatakan penolakan terbuka.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/1/2026). Persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.56 WIB hingga mendekati siang itu menguak fakta krusial: pasien AR ditangani oleh dua Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan tanggung jawab yang sama, tanpa klasifikasi utama atau pendamping. Sabtu (31/1/2026).
Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026)

Penolakan itu secara implisit menegaskan satu hal: pengadilan tidak pernah menerima, memeriksa, atau mengesahkan RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan Kejaksaan maupun prinsip hukum acara pidana.

Kondisi ini menempatkan Kejaksaan pada sorotan tajam. Dalam konstruksi hukum, Restorative Justice bukan wacana informal, melainkan mekanisme yang mensyaratkan administrasi ketat, verifikasi berlapis, dan penetapan resmi.

Tanpa itu, RJ tidak lebih dari klaim sepihak yang tidak memiliki daya ikat hukum.

Kritik kian mengeras ketika dalam persidangan muncul isu ganti rugi Rp2,8 miliar yang disebut sebagai bagian dari skema RJ.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mengapa RSUD Depati Hamzah tidak menyalurkan ganti rugi tersebut kepada keluarga korban.

Jawaban Direktur RSUD, dr Della Rianadita, justru menjadi tamparan balik bagi Kejaksaan.

 “Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” ujar dr Della.

Pernyataan ini membuka problem serius. Jika benar Jaksa mendorong RJ, di mana berita acara kesepakatan? Di mana rekomendasi resmi? Di mana penetapan penghentian penuntutan atau dokumen RJ sebagaimana diwajibkan regulasi internal Kejaksaan?

Tanpa dokumen-dokumen itu, klaim RJ menjadi rapuh dan berpotensi menyesatkan para pihak.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien anak berinisial AR (10) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (29/1/2026). Persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.56 WIB hingga mendekati siang itu menguak fakta krusial: pasien AR ditangani oleh dua Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan tanggung jawab yang sama, tanpa klasifikasi utama atau pendamping. Sabtu (31/1/2026).
Caption: Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026)

Lebih dari itu, mendorong RJ tanpa landasan administratif justru berisiko menjerumuskan institusi lain ke dalam pelanggaran hukum.

RSUD sebagai badan layanan publik tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dana miliaran rupiah tanpa dasar hukum tertulis. Jika RSUD memaksakan pembayaran tanpa dokumen, yang muncul justru potensi pelanggaran keuangan negara.

Dalam perspektif hukum pidana modern, RJ memang dipromosikan sebagai pendekatan humanis. Namun RJ bukan alat tawar-menawar, apalagi dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Kejaksaan seharusnya berdiri di garis depan untuk memastikan batas tegas antara kebijakan progresif dan penyalahgunaan diskresi.

Sikap Majelis Hakim yang menolak RJ patut dibaca sebagai koreksi institusional. Pengadilan tampaknya tidak bersedia menjadi ruang legitimasi bagi proses RJ yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi. Dalam bahasa lain, pengadilan menolak mengesahkan proses hukum yang cacat sejak hulu.

Kini, Kejaksaan menghadapi ujian kredibilitas. Publik berhak mempertanyakan: apakah RJ benar-benar pernah diformalkan, atau hanya menjadi narasi informal yang dilempar ke ruang sidang tanpa tanggung jawab administratif?

Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan persoalan akuntabilitas penegakan hukum.

Kasus kematian pasien anak AR akhirnya beralih fungsi: dari perkara dugaan kelalaian medis menjadi cermin kualitas tata kelola penuntutan negara.

Di titik ini, keadilan bagi korban tidak cukup hanya dengan vonis, tetapi juga dengan memastikan bahwa setiap kewenangan negara dijalankan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *