KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seorang wartawan diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan peliputan penurunan baliho yang sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Himpang Lima Habang, Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026). Jum’at (12/6/2026)
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan dari Bangka Pos bersama seorang jurnalis TVRI mendatangi lokasi untuk melakukan pengambilan gambar dan video terkait proses penurunan dua baliho yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kegiatan peliputan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang akan disajikan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas peliputan awalnya berlangsung normal. Kedua wartawan mengambil gambar kondisi baliho yang telah disegel serta mendokumentasikan proses penurunan yang sedang berlangsung.
Namun situasi berubah ketika seorang pegawai yang berada di lokasi mendatangi wartawan dan mempertanyakan alasan pengambilan gambar serta video tersebut.
“Bang, ada apa ambil video,” tanya pegawai tersebut kepada wartawan.
Menanggapi pertanyaan itu, wartawan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas peliputan untuk kebutuhan pemberitaan. Penjelasan tersebut disampaikan secara singkat dan profesional sebagaimana lazim dilakukan jurnalis saat bekerja di lapangan.
“Liputan,” jawab wartawan.
Meski telah mendapat penjelasan, pegawai tersebut kemudian menyampaikan keberadaan wartawan kepada dua pekerja lain yang saat itu berada di atas rangka baliho dan terlibat langsung dalam proses pembongkaran media reklame tersebut.
Tidak lama kemudian, dari atas rangka baliho terdengar kembali pertanyaan mengenai tujuan pengambilan video. Wartawan kembali menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
Namun setelah mendapatkan jawaban tersebut, respons yang muncul justru berubah menjadi larangan. Salah seorang pekerja dengan nada tinggi meminta agar wartawan menghentikan pengambilan gambar.
“Dak usah ambil video. Apa hak ambil video,” ujar pekerja tersebut.
Larangan itu disampaikan ketika wartawan masih berada di lokasi dan terus menjalankan tugas peliputannya. Situasi kemudian semakin memanas ketika pekerja tersebut kembali meminta agar wartawan tidak melakukan peliputan di kawasan tersebut.
“Dak usah meliput di sini,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, larangan kembali diulang dengan nada yang lebih keras.
“Dak usah ambil video,” tegasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, wartawan tetap berupaya menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas penurunan baliho. Pengambilan gambar dilakukan dari area sekitar lokasi yang dapat diakses publik.
Ketegangan semakin meningkat ketika salah seorang pegawai yang disebut berasal dari Cinda Media melontarkan pernyataan yang dinilai bernada ancaman kepada wartawan.
“Kalau ada apa-apa ku cari kamu,” ujar pegawai tersebut.
Pernyataan itu sontak menambah tekanan psikologis bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi menilai ucapan tersebut tidak seharusnya disampaikan kepada pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Beberapa saat kemudian, dua pekerja yang sebelumnya berada di atas rangka baliho turun ke bawah. Situasi di lokasi pun semakin tegang ketika terjadi adu argumentasi antara pekerja dengan wartawan yang berada di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, salah seorang pekerja yang terlibat diketahui berinisial RN. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RN bekerja di PT Cinda Karya Media atau Cinda Group.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang media luar ruang dan periklanan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Cinda Karya Media maupun pihak pekerja yang disebut terlibat dalam pelarangan peliputan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Belum diketahui secara pasti alasan keberatan yang disampaikan oleh para pekerja terhadap aktivitas dokumentasi yang dilakukan jurnalis. Padahal, kegiatan peliputan berlangsung di ruang publik dan berkaitan dengan proses penurunan baliho yang menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis karena menyangkut kebebasan pers serta hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, pers juga memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dapat menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Kehadiran wartawan di lokasi suatu peristiwa merupakan bagian dari tugas untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dokumentasi berupa foto dan video menjadi bagian penting dalam proses peliputan guna memastikan informasi yang disajikan memiliki dasar fakta yang jelas.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Himpang Lima Habang ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar menghormati tugas dan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, wartawan juga tetap dituntut menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai insiden tersebut. Sejumlah kalangan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi sehingga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dapat terjaga dengan baik. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)

















